JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 757/Pdt.G/2022 pada pekan ini
Putusan tersebut, salah satunya, memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Minggu ini, tinggal dimatangkan saja," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Selasa (6/3/2023).
Baca juga: Gaduh soal Penundaan Pemilu: Dalih PN Jakpus, Banjir Kritik Pakar, dan Upaya Banding KPU
Pria yang akrab disapa Afif itu mengonfirmasi bahwa memori banding sedang disusun untuk dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Intinya kami jelaskan aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran partai politik, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN, dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.
Baca juga: Salinan Putusan Diterima, KPU Segera Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan PRIMA mengirim 2 orang saksi.
Baca juga: Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu
Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.
Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.
Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.
Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.