BANDA ACEH, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membantah kondisi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta tidak aman untuk tempat penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Hal itu disampaikan Wamenkumham menanggapi kembalinya terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Menurut Eddy Hiariej, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat ada standar tersendiri untuk penahanannya.
Oleh sebab itu, Lapas Salemba yang penuh tidak memenuhi standar penahanan terhadap seorang JC.
“Mengapa dikembalikan ke Bareskrim bukan persoalan Salemba tidak aman atau tidak, tapi kita tahu, Salemba over kapasitas luar biasa, apalagi dengan over kapasitas belum tentu keadaan Salemba itu memenuhi standar LPSK,” kata Wamenkumham saat ditemui di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Polri: Richard Eliezer Akan Menjalani Sisa Hukumannya di Rutan Bareskrim
Oleh sebab itu, kata Wamenkumham, LPSK melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk menempatan Richard Eliezer ke tempat yang terbaik.
Hasil pembicaraan tersebut menyimpulkan bahwa kondisi Rutan Bareskrim lebih baik untuk lokasi penahanan bagi Bharada E.
“Bukan potensi ancaman keamanan tetapi tempatnya tidak memadai. Itu dua hal yang beda. Jangan pelintir ya, ingat ya itu bukan soal keamanan,” kata Wamenkumham.
“Untuk menjadi terpidana yang mendapat perlindungan LPSK itu harus ada standar, jelas Salemba tidak penuhi standar karena over kapsitas,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengungkapkan, batalnya Richard Eliezer menjalani masa penahanan di Lapas Salemba juga atas rekomendasi LPSK dengan pertimbangan faktor keselamatan.
Menurut Susi, faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan LPSK mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim.
Baca juga: Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, LPSK Singgung Soal Lapas Cipinang Overload
Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan apabila Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim.
Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.
“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Di sisi lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan dirinya dengan instansi asalnya. Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.
“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polri-nya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” ujar Susi.
Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang kemarin.
Baca juga: Richard Eliezer Dikembalikan Lagi ke Rutan Bareskrim
Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ini terjadi setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.