Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2023, 12:01 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan alasan pihaknya meminta terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer ditahan di Bareskrim Polri.

Edwin mengatakan, pemindahan tempat penahanan Richard Eliezer berkaitan dengan alasan keamanan selama penahanan.

Dia menyebut, Rutan Bareskrim Polri relatif lebih aman dibandingkan dengan Lapas Salemba yang berpotensi terdapat ancaman lebih besar.

Baca juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba, LPSK: Dia JC, Ancaman Bisa Muncul Tiap Saat

"Salemba kan tempat penahanan dari berbagai macam tindak pidana ya, kita enggak tau. Ada saja mungkin potensi di Lapas Salemba," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/2/2023).

Sedangkan di Rumah Tahanan Bareskrim, Edwin menjelaskan, jumlah tahanan di tempat tersebut terbatas dan memungkinkan Richard Eliezer untuk sendirian di satu sel berbeda.

Sedangkan di Lapas Salemba kemungkinan Richard akan bercampur satu sel dengan terpidana lainnya.

"Tapi kalau di rutan Bareskrim kan dari sisi tahanannya terbatas. Dan kalau di Bareskrim bisa satu sel sendiri, kalau di Lapas Salemba memungkinkan nggak? Secara umum kan lapas kita punya masalah soal overload," ucap dia.

Baca juga: Ditjenpas: Atas Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Dititipkan di Rutan Bareskrim

Selain itu, Edwin mengatakan masa tahanan Richard Eliezer yang cukup singkat dan sudah menjalani kurang lebih tujuh bulan kurungan di Rutan Bareskrim selama proses hukum berlangsung.

"Jadi masa penahanan tidak lama supaya tidak melalui proses adaptasi lagi ya. Sejauh ini kalau di Rutan Bareskrim pengamanan LPSK bisa dilakukan lebih maksimal," tutur Edwin.

"Beradaptasi lagi buat Richard dan mungkin kami belum bisa pastikan soal pengamanan di dalam lapasnya. Gitu," sambung dia.

Richard akhirnya disetujui untuk tetap mendekap di Rutan Bareskrim Polri setelah menyelesaikan proses administrasi eksekusi di Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) kemarin.

Baca juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan

"Salemba cuma administrasi saja, terus balik lagi ke Bareskrim," tutur Edwin.

Sebelumnya, Richard dibawa ke Lapas Salemba untuk proses eksekusi vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mahfud Kampanye di Banten Besok, Akhir Pekan Keliling di Jawa Timur

Mahfud Kampanye di Banten Besok, Akhir Pekan Keliling di Jawa Timur

Nasional
Anggota Tim Hukum PDI-P Berencana Cabut Laporan ke Rocky Gerung soal Hina Jokowi

Anggota Tim Hukum PDI-P Berencana Cabut Laporan ke Rocky Gerung soal Hina Jokowi

Nasional
KPK Minta Imigrasi Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri

KPK Minta Imigrasi Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri

Nasional
Ganjar Pranowo: Saya Hormati Gimik Orang, tetapi Anak Muda Mesti Diedukasi

Ganjar Pranowo: Saya Hormati Gimik Orang, tetapi Anak Muda Mesti Diedukasi

Nasional
Aiman Heran Dilaporkan 6 Pihak Sekaligus ke Polisi

Aiman Heran Dilaporkan 6 Pihak Sekaligus ke Polisi

Nasional
Kandasnya Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres: Alasan MK dan Pembelaan Kubu Gibran

Kandasnya Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres: Alasan MK dan Pembelaan Kubu Gibran

Nasional
Ditanya Mau Melanjutkan atau Buat Perubahan, Mahfud Singgung soal 'Hidup Bagai Air Mengalir'

Ditanya Mau Melanjutkan atau Buat Perubahan, Mahfud Singgung soal "Hidup Bagai Air Mengalir"

Nasional
Di Hadapan PWI, Ganjar: Apakah Pemerintah Ini Koruptif?

Di Hadapan PWI, Ganjar: Apakah Pemerintah Ini Koruptif?

Nasional
Saat Anies Tenangkan Wartawan dan Oknum yang Halangi Ambil Gambar di Kunjungannya

Saat Anies Tenangkan Wartawan dan Oknum yang Halangi Ambil Gambar di Kunjungannya

Nasional
Edhy Prabowo Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud: Aturannya Begitu

Edhy Prabowo Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud: Aturannya Begitu

Nasional
Alokasi Anggaran Belanja Alutsista Naik, Penggunaan Mesti Diawasi

Alokasi Anggaran Belanja Alutsista Naik, Penggunaan Mesti Diawasi

Nasional
Singgung Etika Pejabat, Mahfud: Harusnya Begitu Tersangka, Mundur

Singgung Etika Pejabat, Mahfud: Harusnya Begitu Tersangka, Mundur

Nasional
Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista di Tengah Masa Kampanye Diperkirakan Rawan Penyimpangan

Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista di Tengah Masa Kampanye Diperkirakan Rawan Penyimpangan

Nasional
Pemerintah Diharap Evaluasi Persetujuan Peningkatan Anggaran Alutsista

Pemerintah Diharap Evaluasi Persetujuan Peningkatan Anggaran Alutsista

Nasional
KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com