JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Noory Okhtariza curiga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda merupakan keinginan dari kelompok tertentu.
Menurut dia, kelompok tertentu ini adalah mereka yang ingin Pemilu 2024 ditunda.
"Saya sulit untuk tidak melihat keputusan PN Jakpus sebagai bagian dari...Dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang menginginkan pemilu ditunda," ujar Noory di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, MA: Hakim Tak Bisa Disalahkan
Noory menyampaikan, kelompok yang mau pemilu ditunda ini sudah terorganisasi secara rapih.
Bisa juga, sebenarnya kelompok tersebut tidak terorganisasi tetapi mereka memiliki tujuan yang sama, yakni pemilu ditunda.
Kali ini, kata Noory, kelompok yang menginginkan pemilu ditunda masuk lewat jalur pengadilan.
"Banyak hal yang sudah dilakukan, tapi kelompok ini hari ini masuk lewat pintu pengadilan. Tapi jauh sebelum ini, kita melihat katakanlah mobilisasi, orkestrasi, memainkan isu-isu yang tujuannya untuk menunda Pemilu 2024," ujar dia.
Untuk itu, Noory menyarankan agar kelompok yang ingin pemilu ditunda ini harus dihadapi dengan serius.
Baca juga: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Tak Relevan dan Sangat Tidak Berdasar
Sebab, jika melihat putusan PN Jakpus, Noory meyakini kelompok tersebut digerakkan secara sistematis.
"Hari ini isunya ada keputusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024. Jadi saya melihat ini digerakkan oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius," kata Noory.
Sementara itu, Noory menilai, isu penundaan pemilu semakin menjadi komoditas ketika sudah mulai mendekati tahun politik.
Adapun Pemilu 2024 dihelat tidak sampai 1 tahun lagi, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Dan saya melihat semakin mendekat ke tahun politik, isu itu dijadikan komoditas. Memainkan isu dijadikan komoditas," ujar dia.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Poin tersebut memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), hingga 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Dengan perhitungan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 9 Juli 2025.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.
Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Wamenkumham: Itu Belum Inkrah
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima.
Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.