JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak punya wewenang untuk menangani sengketa pemilu.
Oleh karenanya, putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 layak diabaikan.
"Putusan perkara perdata di PN Jakpus karena tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pemilu, suatu UU bersifat khusus, maka putusan PN dapat menjadi putusan yang tidak dapat dilaksanakan," kata Hadar kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Hadar mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak memberikan amanat buat Pengadilan Negeri untuk memutuskan sengketa pemilu.
Menurut Pasal 470 dan Pasal 471 UU tersebut, gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
"Seharusnya bahkan sejak karena ini bukan materi yang menjadi wewenang PN, seharusnya sejak awal dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima," ujarnya.
Menurut Hadar, pada prinsipnya pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E mengamanatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Baca juga: Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat
Memang, UU Pemilu membuka kesempatan dilakukannya penundaan pemilu dan pemilu susulan. Namun, mekanisme ini diatur secara ketat dan terbatas.
Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.
Sementara, putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu tak merinci perihal faktor yang menyebabkan pemilu harus ditunda, seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan.
“Penundaan yang kemudian dilanjutkan oleh pemilu susulan atau pemilu ulang dalam UU Pemilu telah diatur secara ketat dan terbatas,” jelas Hadar.
Dengan sejumlah alasan tersebut, Hadar menyebut, KPU tak perlu menunda tahapan Pemilu 2024.
KPU dinilai telah mengambil langkah tepat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan ini.
“Walau prioritas utama mereka adalah melaksakan tahapan sesuai jadwal dengan berkualitas, jujur, adil, transparan dan seterusnya sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu,” katanya.
Lebih lanjut, mantan komisioner KPU itu berharap putusan PN Jakpus ini tak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024.