Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Penjelasan Abraham Samad soal Laporan Transaksi Rafael Alun | Pemerintah Tolak Barter Pilot Susi Air dengan Senjata Buat KKB

Kompas.com - 02/03/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad buka suara terkait laporan transaksi ganjil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang disebut pernah disampaikan ke lembaga itu pada 2012 silam.

Akan tetapi, Samad menyatakan saat itu laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK terkait transaksi mencurigakan Rafael hanya berupa tembusan.

Sementara itu, dari peristiwa penyanderaan pilot maskapai Susi Air, Kapten Philips Max Marthens, di Nduga, Papua, pemerintah menolak permintaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk menebus sandera dengan sejumlah senjata api.

Baca juga: KPK Sebut PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael Sejak 2003

1. Abraham Samad Sebut Laporan PPATK soal Rafael Alun ke KPK Saat Itu Hanya Tembusan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebutkan, laporan transaksi ganjil Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke lembaga yang dipimpinnya pada saat itu hanya tembusan.

Rafael diketahui merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ia menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 56,1 miliar. Menurut Samad, PPATK mengirimkan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jadi yang sebenarnya terjadi PPATK dilaporkan ke Kejagung, kemudian KPK cuma ditembuskan saja laporannya,” kata Samad saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Harta Kekayaan Tak Wajar Rafael Alun, Samad Dorong KPK Telusuri Dugaan Suap

Samad menyebutkan, saat itu KPK hanya menunggu perkembangan laporan tersebut. Sebab, perkara Rafael dilaporkan ke Korps Adhyaksa.

Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan dugaan transaksi ganjil Rafael lebih lanjut. Sebab, biasanya Kejaksaan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan di KPK.

“Tapi kasusnya itu ada di Kejaksaan Agung pada saat itu,” kata Samad.

Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 tersebut lantas menilai bahwa pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak tepat.

Baca juga: Abraham Samad Sebut Pengusutan Indikasi Korupsi Rafael Tergantung Good Will KPK

Mahfud menyebut kasus Rafael yang telah dilaporkan PPATK beberapa tahun silam tidak menjadi prioritas di KPK.

“Sama sekali tidak tepat,” tuturnya.

Menurut Samad, Undang-Undang KPK saat itu menyatakan bahwa penyelenggara negara yang ditangani lembaga antirasuah minimal pejabat eselon II.

Hal itulah yang membuat PPATK melaporkan transaksi ganjil Rafael ke Kejaksaan Agung dan bukan ke KPK.

Baca juga: Abraham Samad: Usut Indikasi TPPU Rafael, KPK Harus Temukan Pidana Pokoknya

“Karena pada saat itu mungkin Rafael Alun pada saat tahun 2012 masih pejabat eselon III atau mungkin IV di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Samad.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku telah menghubungi KPK agar transaksi ganjil Rafael diusut sebagaimana mestinya.

Mahfud menuturkan, PPATK telah mengirimkan laporan transaksi ganjil itu ke KPK pada 2013. Namun, kasus itu tidak dibuka karena belum menjadi kasus prioritas.

"Saya sudah menghubungi KPK agar diproses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku," katanya di acara 'Cangkrukan bareng Menkopolhukam' di Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Rafael Pakai Nominee Menurut PPATK, Abraham Samad: Bisa Terkait TPPU

2. KKB Minta Ganti Senjata sebagai Syarat Pelepasan Pilot Susi Air, Mahfud: Tak Mungkin, Masak Barter dengan Pemberontak

Menko Polhukam Mahfud MD saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh, di antaranya Alwi Shihab, Fachry Ali, Asep Saifuddin, Komaruddin Hidayat, Makarim Wibisono, Lukman Hakim Saifuddin, hingga Dahlan Iskan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/2/2023).Dok. Kemenko Polhukam Menko Polhukam Mahfud MD saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh, di antaranya Alwi Shihab, Fachry Ali, Asep Saifuddin, Komaruddin Hidayat, Makarim Wibisono, Lukman Hakim Saifuddin, hingga Dahlan Iskan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menuruti kemauan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyandera pilot maskapai Susi Air, Philips Mark Methrtens (37).

Adapun KKB pimpinan Egianus Kogoya itu meminta ganti uang dan senjata sebagai syarat pembebasan Philips.

“Oh tidak mungkin, masak barter senjata kepada (dengan) pemberontak?” ucap Mahfud usai acara “Cangkrukan Menko Polhukam” di Surabaya, Selasa (28/2/2023), lewat rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Susi Air Ungkap Harga Pesawat yang Dibakar KKB Senilai Rp 30,4 Miliar

Mahfud menambahkan, pemerintah dan aparat sedang mengatur taktik dan strategi agar bisa membebaskan Philips.

“Tetapi tidak mungkin kita ngasih, satu kemerdekaan. Kedua, ngasih senjata dan sebagainya kepada penjahat itu,” kata Mahfud.

Operasi pencarian terhadap Philips masih berlanjut hingga memasuki hari ke-22 pada Rabu (1/3/2023) hari ini.

Adapun Philips, yang merupakan warga negara Selandia Baru, membawa lima penumpang dengan pesawat nomor registrasi PK-BVY dan mendarat di Bandar Udara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Susi Air: Kalau KKB Minta Senjata sebagai Syarat Pelepasan Pilot, Kita Punyanya Pistol Air

Akan tetapi, sesaat setelah mendarat, pesawat itu dibakar KKB pimpinan Egianus Kogoya.

Pilot dan lima penumpang sempat disebut melarikan diri ke arah berbeda.

Kini, lima penumpang yang merupakan orang asli Papua (OAP) telah kembali ke rumah masing-masing.

Sementara Philips masih dibawa KKB. Dalam video yang disebar KKB di media sosial, mereka awalnya meminta Indonesia mengakui Papua Merdeka.

Baca juga: Banyak Pilot Susi Air Ketakutan Terbangkan Pesawat Buntut KKB Sandera Kapten Philips Marthens

"Kami bawa pilot ini karena Indonesia tidak pernah mengakui Papua Merdeka, jadi kami tangkap pilot. Karena semua negara harus buka mata soal Papua Merdeka," kata salah satu orang dari KKB tersebut dalam video yang diterima Kompas.com.

Namun demikian, kabar terbaru yang disampaikan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, Egianus Kogoya menyampaikan permintaan sebagai syarat agar pilot Philips bisa bebas.

“Memang pernah dia menyampaikan tuntutan untuk bisa mengganti senjata dan uang," ujar Mathius di Mimika, Kamis (23/2/2023).

Permintaan Egianus tersebut, kata Fakhiri, sulit untuk dipenuhi, terutama terkait senjata api dan amunisi.

Baca juga: Kata Susi Pudjiastuti soal Insiden Susi Air di Papua: 70 Persen Penerbangan Porter Terhenti

Tuntutan tidak mungkin disetujui karena justru akan memperburuk situasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com