JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami aset eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang berada di Yogyakarta dan Minahasa Utara.
Di Yogyakarta, Rafael diketahui memiliki sebuah rumah mewah. Sementara di Minahasa Utara, Rafael memiliki dua buah perusahaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pendalaman aset di Yogyakarta dilakukan dengan pola yang berbeda dari pemeriksaan perusahaan di Minahasa Utara yang berbentuk perumahan seluas 6,5 hektar.
Pahala menyebut nilai aset di Yogyakarta tidak besar namun memiliki utang 'istimewa'.
"Tambahan sedikit yang Jogja, juga kita sedang dalami LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) dengan pola yang lain lagi jumlahnya enggak istimewa tapi utangnya kan istimewa," kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: KPK Sebut PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael Sejak 2003
Pahala menyebut, KPK juga telah bergerak memantau aset Rafael di Yogyakarta, termasuk rumah mewahnya yang menjadi sorotan media massa beberapa hari terakhir.
Namun, kata Pahala, pendalaman aset Rafael di Yogyakarta lebih rumit dibanding dua perusahaannya di Minahasa Utara.
Nantinya, KPK juga akan melakukan verifikasi lebih lanjut aset itu ke otoritas terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pahala yakin pihaknya akan menerbitkan surat tugas pemeriksaan aset Rafael di Yogyakarta dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Usai Diklarifikasi KPK: Tolong Kasihan Saya, Saya Sudah Lelah
“Itu masih jalan timnya, yang Jogja agak rumit sedikit dibandingkan yang Minahasa Utara,” kata Pahala.
Rafael dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait sumber harta kekayaannya di KPK yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya pada hari ini.
Hartanya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercantum dalam LHKPN dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon III.
KPK menyebut, Rafael memiliki saham di 6 perusahaan. Dia di antaranya adalah Restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta dan perumahan seluas 6,5 hektar di Minahasa Utara.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael pada 2012.
Laporan hasil analisis (LHA) itu berisi transaksi Rafael yang telah terendus sejak 2003 silam.
“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 kebelakang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.