Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael Sejak 2003

Kompas.com - 01/03/2023, 21:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo sejak 2003.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat itu Rafael belum wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca juga: Ditanya soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, KPK: Ini Kita Cari

Kini, KPK menelusuri asal usul harta kekayaan Rafael dalam LHKPN yang totalnya Rp 56,1 miliar tersebut.

Harta itu termasuk aset dan bangunan senilai Rp 51 miliar. 

“PPATK saya bilang 2003 transaksinya sudah disebut walaupun dia belum wajib lapor,” kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengatakan, KPK tidak hanya akan mencari tahu kebenaran LHKPN Rafael.

Lembaga antirasuah ini akan menelusuri apakah asal usul kekayaan Rafael itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau asal (harta)-nya bisa dipertanggungjawabkan, kalau di LHKPN kan asal harta juga disebut, waris hibah dengan akta hibah, tanpa akta hasil sendiri, cuma itu saja ini yang kita dalami," kata dia.

"Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 51 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, enggak begitu. Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya," ujar Pahala.

Ia mengatakan, pencarian asal usul kekayaan pejabat eselon III tersebut cukup memakan waktu karena transaksinya sejak 2003. 

Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Perumahan 6,5 Hektar di Minahasa Utara, atas Nama Istri

PPATK sebelumnya menemukan transaksi ganjil Rafael dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012.  

Menurut pihak PPATK, Rafael terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena memerintahkan orang lain membuat rekening dan melakukan transaksi.

Dihubungi Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan LHA yang disampaikan pihaknya berisi transaksi ganjil Rafael sejak sebelum 2012.

“Iya periode panjang saat kami analisis di 2012,” kata Ivan saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 kebelakang,” ujar dia.

Hari ini, Rafael dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasinya mengenai harta kekayaan yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, jika ingin mengusut TPPU, KPK harus menemukan predicate crime atau pidana pokok yang menjerat Rafael.

Dalam kasus korupsi, predicate crime tersebut bisa berupa pemberian atau suap dan gratifikasi.

“Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini, pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya,” kata Samad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com