Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batal Bikin Peraturan Baru soal Sosialisasi Parpol Peserta Pemilu Sebelum Kampanye

Kompas.com - 24/02/2023, 20:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI urung membuat peraturan baru soal sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.

Mulanya, peraturan baru ini sempat direncanakan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena anggapan ada kekosongan aturan, selama partai politik peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022 dengan masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2023.

Akan tetapi, KPU RI kini berpandangan bahwa aturan lama, yang dibentuk untuk menyongsong Pemilu 2019, masih relevan untuk dipakai sekarang. Aturan itu yakni Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Baca juga: KPU Tetapkan 7 Dapil di Lumajang pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

"Ini menjadi isu yang kami diskusikan. Masing-masing (KPU dan Bawaslu) melakukan kajian. Kajian di tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan Peraturan KPU yang tersedia (Nomor 33 Tahun 2018) sudah mencukupi untuk sosialisasi," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi di kantornya, Jumat (24/2/2023).

"Jadi enggak perlu bikin lagi Peraturan KPU yang khusus sosialisasi," ia menambahkan.

Dengan ini, maka Bawaslu dianggap sudah dapat melakukan pengawasan terhadap sosialisasi partai politik dengan berpijak pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Sosialisasi yang perlu diawasi adalah sosialisasi berupa pemasangan atribut partai politik peserta pemilu di tempat-tempat umum, baik dengan lambang partai dan nomor urut saja atau lengkap dengan citra diri.

Baca juga: KPU Upayakan TPS Pemilu 2024 Ramah Pemilih Disabilitas

Pasalnya, Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 mengatur bahwa sosialisasi semacam itu hanya dapat dilakukan di internal partai politik, sebab masa kampanye belum dimulai.

"Sosialisasi yang seperti apa yang bisa dilakukan partai politik, yaitu yang ada di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25," ujar Mellaz.

"Di situ lah kemudian sekarang ini partai politik melakukan sosialisasi dengan koridor yang tersedia, sebagaimana lembaga pengawas pemilu melakukan terhadap proses sosialisasi yang dilakukan oleh parpol," ungkapnya.

KPU dan Bawaslu beda persepsi

Ketika peraturan KPU anyar tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu ini masih direncanakan untuk dibuat, KPU dan Bawaslu memang beda persepsi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Hal itu Bagja ungkapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh pada Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Akan Izinkan Pemilih Disabilitas Netra Didampingi ke Bilik Suara

"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," kata Bagja.

Menurutnya, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com