"Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masak Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya nggak mau," kata Bagja.
"Kami untuk sosialisasi dipersilakan semua," imbuhnya.
Bagja bahkan mengungkapkan bahwa para bakal caleg juga diperkenankan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.
Baca juga: KPU Siapkan Aturan Dana Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye
"Boleh nggak Bapak/Ibu sosialisasi di pasar? Boleh-boleh saja. Boleh nggak Bapak/Ibu buat pertemuan? Silakan yang penting izin keramaiannya diurus ke kepolisian, ke Bawaslu untuk pemberitahuan," tambahnya.
Ia juga tak mempermasalahkan seandainya kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, semisal bendera.
Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih.
Bagja menegaskan bahwa ajakan memilih merupakan ciri utama kampanye, sehingga selama sosialisasi para bakal caleg diminta tidak memasukkan ajakan memilih.
"Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak," kata Bagja.
Baca juga: KPU: Peserta Pemilu Berkampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana
Sementara itu, KPU RI ingin melarang siapa pun yang mengaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg. Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga "sosialisasi" walaupun tanpa ajakan memilih.
"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu ..." ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
"Itu belum boleh karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?" lanjutnya.
Hal yang sama, kata dia, berlaku untuk orang-orang yang mendaku capres-cawapres.
'Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres," ia menambahkan.
Baca juga: KPU: Sosialisasi Nomor Urut Sebelum Kampanye Dilakukan di Internal Parpol
Menurut dia, sosialisasi ini dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.
"Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan didaerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh," ujar Hasyim.