Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.

Selain Morgan Simanjuntak, terdapat 124 hakim lainnya yang mendapat promosi dan mutasi.

Hal itu diketahui dari hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tertanggal 21 Februari 2023 sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).

TPM terdiri dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA hingga Direktur Jenderal Badilum.

"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jakarta Selatan, jabatan baru hakim tinggi PT Kepulauan Riau," demikian dilansir dari laman Ditjen Badilum dikutip, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Profil 3 Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Morgan Simanjuntak diketahui merupakan anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sujono mengadili lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo lantaran terbukti menjadi dalam pembunuhan berencana sekaligus melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (Irjen)itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal yang sama juga terbukti terhadap terdakwa lainnya. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com