JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.
Selain Morgan Simanjuntak, terdapat 124 hakim lainnya yang mendapat promosi dan mutasi.
Hal itu diketahui dari hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tertanggal 21 Februari 2023 sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).
TPM terdiri dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA hingga Direktur Jenderal Badilum.
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jakarta Selatan, jabatan baru hakim tinggi PT Kepulauan Riau," demikian dilansir dari laman Ditjen Badilum dikutip, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Morgan Simanjuntak diketahui merupakan anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sujono mengadili lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo lantaran terbukti menjadi dalam pembunuhan berencana sekaligus melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (Irjen)itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal yang sama juga terbukti terhadap terdakwa lainnya. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.