JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengonfirmasi peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Jaksa KPK mendapatkan keterangan dari pengacara yang diduga menyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengenai keterlibatan Hasbi.
“Diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ali memastikan, Jaksa KPK mencatat dengan baik fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk pernyataan saksi mengenai peran Hasbi.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan
Selanjutnya, fakta hukum dari persidangan tersebut akan dianalisis untuk kemudian dituliskan secara runtut dalam surat tuntutan.
Sebelumnya, Ali juga menyebut KPK telah mengantongi sejumlah fakta keterlibatan Hasbi Hasan yang diperoleh dari pemeriksaan.
Meski demikian, KPK belum meningkatkan dugaan keterlibatan Hasbi ke tahap penyidikan.
Baca juga: Pengacara Penyuap Hakim Agung: Lobi Suap Perkara Intidana Lewat Sekretaris MA
KPK masih akan mengonfirmasi fakta-fakta tersebut kepada saksi lainnya.
“Kami juga punya fakta-fakta, karena kan sudah dilakukan pemeriksaan dan juga beberapa saksi-saksi yang lain,” tutur Ali.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap hakim agung, Yosep Parera mengungkapkan jalur lobi pengurusan perkara di MA.
Yosep membenarkan dirinya memberikan informasi mengenai putusan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman yang divonis 5 tahun penjara kepada PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria.
Baca juga: Periksa Dito Mahendra 5 Jam, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Eks Sekretaris MA Nurhadi
“Karena saya mendapatkan informasi tersebut dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Pak Hasbi,” kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Menurut dia, lobi-lobi dilakukan melalui kliennya selaku debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Heryanto kemudian berkomunikasi dengan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Selanjutnya, Dadan berkomunikasi dengan Hasbi selaku Sekretaris Ma untuk mengurus perkara.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.
Dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Yosep dan rekannya, Eko Suparno disebutkan, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan suap. Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.