Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2022, 13:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk diperiksa terkait dugaan suap Hakim Agung, Gazalba Saleh.

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“(Saksi yang dipanggil) Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung RI,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Selain Hasbi Hasan, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: KPK Harap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

Pada Kamis (28/10/2022) lalu, Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, ia mengaku tidak diperiksa terkait Hakim Agung Gazalba Saleh.

Meski demikian, Hasbi Hasan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

“Saya enggak ada hubungannya. Enggak ada kaitannya saya (dengan Gazalba),” kata Hasbi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Kasus berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Kemudian, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan tersangka, termasuk Gazalba Saleh. Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.

Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap

Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada tiga saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: KY Sudah Lakukan Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh Masih Tunggu Waktu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gandeng Trader Energi Raksasa Dunia, PIS Tambah 2 Armada Kapal VLGC

Gandeng Trader Energi Raksasa Dunia, PIS Tambah 2 Armada Kapal VLGC

Nasional
Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Berada di Indonesia

Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Berada di Indonesia

Nasional
PT DI Bantah Laporan Menjual Senjata ke Junta Myanmar

PT DI Bantah Laporan Menjual Senjata ke Junta Myanmar

Nasional
Ma'ruf Amin Tidak Heran Banyak Kader NU yang Dilirik jadi Cawapres

Ma'ruf Amin Tidak Heran Banyak Kader NU yang Dilirik jadi Cawapres

Nasional
ICW: Sebaiknya Mentan Kooperatif untuk Kebaikan Diri dan Citra Pemerintah

ICW: Sebaiknya Mentan Kooperatif untuk Kebaikan Diri dan Citra Pemerintah

Nasional
Andi Widjajanto Ikut Rapat TPN Ganjar, Sekjen PDI-P: Sebagai Narasumber

Andi Widjajanto Ikut Rapat TPN Ganjar, Sekjen PDI-P: Sebagai Narasumber

Nasional
Bertemu Jokowi Satu Jam, Menang Yaqut Klaim Tak Bahas PKB

Bertemu Jokowi Satu Jam, Menang Yaqut Klaim Tak Bahas PKB

Nasional
Polri Aktif Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Berikan Apresiasi

Polri Aktif Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Berikan Apresiasi

Nasional
Ma'ruf Amin Tak Khawatir Suara Kaum Nahdliyin Terpecah di Pilpres 2024

Ma'ruf Amin Tak Khawatir Suara Kaum Nahdliyin Terpecah di Pilpres 2024

Nasional
Kaldera Toba Dapat 'Kartu Kuning' UNESCO, Sandiaga: Ini Pelajaran dan Alarm

Kaldera Toba Dapat "Kartu Kuning" UNESCO, Sandiaga: Ini Pelajaran dan Alarm

Nasional
Pemerintah Bakal Bikin 'Tourism Fund' untuk Gaet Event Internasional

Pemerintah Bakal Bikin "Tourism Fund" untuk Gaet Event Internasional

Nasional
Mahfud-Khofifah Bertemu Langsung dengan Megawati, Sandiaga Belum

Mahfud-Khofifah Bertemu Langsung dengan Megawati, Sandiaga Belum

Nasional
Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua TPN Ganjar, Ada Andi Gani sampai Ahmad Basarah

Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua TPN Ganjar, Ada Andi Gani sampai Ahmad Basarah

Nasional
UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

Nasional
JK dan Puan Bertemu, Mekeng: Wajar jika Ingin Menarik Golkar

JK dan Puan Bertemu, Mekeng: Wajar jika Ingin Menarik Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com