Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 10:29 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menyayangkan Polri yang tidak memecat Richard Eliezer atau Bharada E sekalipun dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bambang menyebut, keputusan Polri mempertahankan Richard bakal menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum perkara serupa.

Berkaca dari kasus ini, dia khawatir ke depan institusi Bhayangkara bakal dianggap permisif terhadap para mantan narapidana.

"Risikonya secara organisasi akan muncul persepsi bahwa Polri permisif pada pelanggaran etik maupun pidana dan menjadi lembaga kumpulan para mantan napi," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Enggan Tanggapi Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Ayah Brigadir J: Koar-koar Pun Percuma

Menurut Bambang, keputusan mempertahankan Richard ini membuka peluang bagi enam terdakwa obstruction of justice atau perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J untuk tetap berada di kepolisian.

Dalam perkara Richard, Polri berdalih bahwa keputusan untuk tidak memecat mantan ajudan Ferdy Sambo itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Bahwa Richard dipertahankan di kepolisian lantaran vonis pidananya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua kurang dari 3 tahun, meski ancaman dalam dakwaaanya lebih dari 5 tahun.

Jika merujuk pada pertimbangan itu, kata Bambang, terdakwa kasus obstruction of justice yang divonis pidana kurang dari 3 tahun dan diancam hukuman kurang dari 5 tahun berhak untuk kembali ke kepolisian.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, tapi Demosi 1 Tahun dan Ditempatkan di Yanma Polri

"Kalau Polri mengikuti aturan dalam Perpol 7/2022 itu, tentunya harus mengembalikan status para pelaku obstruction of justice untuk aktif kembali sebsgai anggota kepolisian," ujar Bambang.

"Meskipun nanti akan diberi sanksi sedang berupa demosi, bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan promosi dan lain-lain," katanya.

Bambang mengatakan, kembalinya para mantan narapidana kasus Brigadir J ke kepolisian tidak hanya berpotensi merusak citra Polri, tetap juga berpeluang menjadi beban psikologis bagi polisi lainnya.

"Itu jelas akan menjadi beban psikologis bagi mayoritas anggota ]olri yang baik dan masih memiliki integritas karena bekerja bersama dengan para pelanggar etik dan pidana," katanya.

Oleh karenanya, sejak awal Bambang menilai, idealnya Polri tidak mempertahankan Richard. Terdakwa pembunuhan berencana itu bisa saja dipecat jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara.

Baca juga: Polri Jamin Keamanan Richard Eliezer Usai Dipertahankan

Menurut Bambang, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi landasan untuk mempertahankan Richard di kepolisian terbilang ambigu lantaran peraturan itu dibuat sekaligus dilaksanakan oleh Polri sendiri.

Akibatnya, perpol tersebut menjadi sarat kepentingan di luar kepentingan organisasi Polri yang seharusnya diutamakan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengar Lah

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengar Lah

Nasional
Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Nasional
Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Nasional
AHY: Prabowo Memperhatikan Rakyat Kecil, Tidak Pernah Berada di Menara Gading

AHY: Prabowo Memperhatikan Rakyat Kecil, Tidak Pernah Berada di Menara Gading

Nasional
Eks Menkes Terawan Kenang Jasa Doni Monardo Saat Pandemi: Beliau 'Team Work' yang Baik

Eks Menkes Terawan Kenang Jasa Doni Monardo Saat Pandemi: Beliau "Team Work" yang Baik

Nasional
Hari Ini, Anies Karawang dan Cak Imin Fokus Kampanye di Padang

Hari Ini, Anies Karawang dan Cak Imin Fokus Kampanye di Padang

Nasional
Mungkinkah Jokowi Melindungi Setya Novanto?

Mungkinkah Jokowi Melindungi Setya Novanto?

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Kampanye Pekan Perdana dan Deretan Janji Para Capres

[GELITIK NASIONAL] Kampanye Pekan Perdana dan Deretan Janji Para Capres

Nasional
Doni Monardo Meninggal, Andika Perkasa: Kami Kehilangan Salah Satu Perwira Tinggi Terbaik

Doni Monardo Meninggal, Andika Perkasa: Kami Kehilangan Salah Satu Perwira Tinggi Terbaik

Nasional
Ganjar Lanjut Kampanye ke Sulawesi Tengah, Mahfud Sambangi Ponpes di Bekasi

Ganjar Lanjut Kampanye ke Sulawesi Tengah, Mahfud Sambangi Ponpes di Bekasi

Nasional
Dukung Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi: NKRI Diperkuat, Jangan Ada Cekcok karena Semua Butuh Makan

Dukung Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi: NKRI Diperkuat, Jangan Ada Cekcok karena Semua Butuh Makan

Nasional
Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Nasional
Abuya Muhtadi Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Kami Optimistis Raih Banyak Suara di Banten

Abuya Muhtadi Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Kami Optimistis Raih Banyak Suara di Banten

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Akan Pensiun jika Kalah Lagi | Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

[POPULER NASIONAL] Prabowo Akan Pensiun jika Kalah Lagi | Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Nasional
Abuya Muhtadi Disebut Dukung Ganjar-Mahfud dan Gabung TPN Jadi Dewan Penasihat

Abuya Muhtadi Disebut Dukung Ganjar-Mahfud dan Gabung TPN Jadi Dewan Penasihat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com