JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik informasi dari wiraswasta Dito Mahendra mengenai dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dito dipanggil untuk menghadap penyidik pada hari ini. Setelah diperiksa sekitar 5 jam, Dito keluar sekitar pukul 14.10 WIB. Dia pun bungkam saat ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Baca juga: Dito Mahendra Bungkam Usai Diperiksa KPK
Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Setelah perkara tersebut divonis oleh pengadilan, KPK mengendus Nurhadi menyamarkan harta kekayaan yang didapatkan dari korupsi.
“Apa yang didalami saksi ini (Dito) antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran dana, tentu ini berkaitan dengan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023).
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengonfirmasi aset yang diduga masih berkaitan dengan Nurhadi, termasuk di antaranya adalah kepemilikan satu unit mobil.
Menurut Ali, kendaraan tersebut merupakan sebagian aset yang bisa disampaikan KPK kepada publik.
“Satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil,” tutur Ali.
“Keterangan selengkapnya ada di BAP (berita acara pemeriksaan),” tambahnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK akan membuka fakta-fakta yang tertuang dalam BAP penyidikan dalam persidangan TPPU Nurhadi di pengadilan.
Baca juga: Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Sekretaris MA
Saat ini, proses penyidikan terus dilakukan. KPK menilai, keterangan yang diberikan Dito penting terkait kasus tersebut. Adapun Dito telah mangkir pada tiga kali pemanggilan sebelumnya.
“Berikutnya nanti konfirmasi pada saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka Nurhadi,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Kantongi Alamat Baru, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.