JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami peran para pihak yang menerima aliran uang dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Termasuk, presenter televisi Brigita Manohara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.
Penyidik KPK akan meminta keterangan dari setiap orang maupun badan hukum yang menerima aliran uang dari Ricky.
Diketahui, Brigita Manohara pernah menerima uang dari Ricky Ham Pagawak yang diduga bersumber dari korupsi.
“Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan akan kita lihat perannya sebagai apa,” ujar Asep saat dihubungi, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: KPK Tahan Ricky Ham Pagawak untuk 20 Hari ke Depan
Asep mengatakan, penyidik akan terus menelaah aliran dana setelah Ricky Ham Pagawak diperiksa penyidik.
Sebab, kata Asep, terdapat kemungkinan didapatkan keterangan baru dari pemeriksaan terhadap Ricky.
Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU.
Namun, ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa tim penyidik KPK pada 14 Juli 2022.
Ricky Ham Pagawak kemudian tertangkap di Jayapura pada Minggu (19/2/2023) setelah penyidik membuntuti orang yang menjadi penghubungnya.
Baca juga: KPK Sebut Aliran Dana Ricky Ham Pagawak ke Brigita Manohara Terkait TPPU
Menurut Asep, jika dalam pemeriksaan terhadap Ricky Ham Pagawak ditemukan keterangan baru, maka para saksi yang sebelumnya telah diperiksa akan kembali dipanggil.
Pemeriksaan dilakukan sesuai keterangan terbaru yang didapatkan penyidik KPK.
“Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali,” kata Asep.
“Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterang terbaru,” ujarnya lagi.
Baca juga: DPO Ricky Ham Pagawak: Nikmati Rp 200 M, Kabur ke Papua Nugini, Kini Berakhir di Sel
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak.
Salah satunya adalah mengenai aliran dana yang diterima Brigita Manohara.
Dihubungi secara terpisah, Brigita Manohara menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik.
Ia mengatakan akan bersikap kooperatif dan menjadi warga negara yang baik.
“Sebagai warga negara yang baik ya harus datang memenuhi panggilan,” katanya.
“Saya ikuti prosesnya,” ujar Brigita menambahkan.
Baca juga: Brigita Manohara Mengaku Tak Tahu Uang Ricky Ham Pagawak Hasil Korupsi
KPK diketahui telah memanggil Brigita Manohara untuk menjalani pemeriksaan pada Juli 2022.
Beberapa waktu setelah menemui penyidik, ia kemudian mengembalikan uang yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak ke negara melalui KPK.
“Rp 480 juta totalnya. Sudah kutransfer semua,” kata Brigita saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7/2022).
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus tuntutan pidana.
Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Firli Bahuri mengatakan, perkara Brigita Manohara masih akan didalami oleh tim penyidik.
“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli, Senin (20/2/2023) malam.
Baca juga: KPK Duga Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang Panas Rp 200 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.