JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 6 bulan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Ricky Ham Pagawak untuk 20 hari pertama,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20)2/2023).
Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ricky akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Baca juga: 7 Bulan Buron, Kini Ricky Ham Pagawak Kenakan Rompi Oranye, Tangan Diborgol
Penahanan terhadap Ricky Ham Pagawak terhitung mulai hari ini, 20 Februari hingga 11 Maret 2023.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor terkait proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah.
Mereka adalah Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusienandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Simon dan Jusienandra merupakan bapak dan anak.
Selain itu, KPK juga menduga Ricky Ham Pagawak telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Baca juga: Akhir Pelarian Buronan KPK Ricky Ham Pagawak...
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky telah mengubah bentuk uang korupsinya menjadi sejumlah aset yang bernilai ekonomis.
Oleh karena perbuatannya, Ricky disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ricky Ham Pagawak juga disangka melanggar Pasal pasal 12B undang-undang yang sama dan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Firli Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Ricky Ham Pagawak: Sembunyi di Distrik Abepura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.