Partai Ummat Kota Cirebon juga mengakui bahwa mereka tidak membuat surat izin kepada pihak pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Johar menegaskan, Partai Ummat Kota Cirebon melanggar etika politik, karena telah membentangkan bendera partai di dalam tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tetapi tak dapat menindaknya karena masih di luar tahapan kampanyem
“Saat ini masih di luar tahapan kampanye, kami belum bisa menerapkan undang-undang larangan atau pelanggaran karena belum masuk tahapan. Tapi, Partai Ummat melanggar etika politik. Partai politik wajib menjaga etika, keutuhan, kondusifitas yang diatur undang-undang,” ujar Joharudin.
Bola di pemda
Dalam keadaan ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui bahwa pihaknya tak bisa menindak langsung aktivitas politik yang mungkin dilakukan Partai Ummat di masjid.
Baca juga: Ketum Partai Ummat Nilai Ada Anggapan yang Salah soal Politik Identitas
Sebagai alternatif, penegakan peraturan akan dialihkan ke pemerintah daerah masing-masing, dengan Bawaslu berperan sebagai pemberi rekomendasi sanksi.
"Kemungkinan peraturan daerah salah satunya mengatur tentang hal tersebut (aktivitas politik di masjid). Masjid kan ada berbagai tipe," ujar Bagja kepada wartawan, kemarin.
"Masjid di lingkungan, misalnya Partai Ummat punya keluarga dan mereka punya masjid di situ, mungkin agak sulit penindakannya, tetapi kalau masjid yang ada izin mendirikan tempat ibadah, tentu pemerintah punya alat untuk menegakkan aturan bahwa masjid itu tempat beribadah bersama umat," papar dia.
Model seperti ini disebut bukan hanya berlaku untuk masjid, melainkan juga gereja dan semua rumah ibadah lain yang memang secara legal-formal tercatat sebagai rumah ibadah di pemerintah daerah.
"Tapi kenapa masjid selalu disebut, karena mayoritas umat Islam di sini," kata dia.
"Kami akan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menegakkan aturannya, dan juga Kementerian Agama ke depan," ucap Bagja.
Baca juga: JK Soal Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Masjid: Enggak Boleh
Alternatif lain adalah memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan sosialisasi partai politik peserta pemilu bisa segera dibahas dan diterbitkan.
PKPU ini akan mengatur sejauh mana batas-batas peserta pemilu boleh memperkenalkan dirinya di tengah masyarakat tanpa mengajak memilih.
Sebab, ajakan memilih merupakan ciri khas aktivitas kampanye.
PKPU ini dianggap bisa mengisi kekosongan hukum antara penetapan partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya yang sudah dilakukan per 14 Desember 2022 dengan masa kampanye yang baru mulai 28 November 2023.