Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Terkendala Regulasi Bendung "Syahwat" Partai Ummat Pakai Masjid untuk Politik

Kompas.com - 16/02/2023, 07:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Partai Ummat Kota Cirebon juga mengakui bahwa mereka tidak membuat surat izin kepada pihak pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Johar menegaskan, Partai Ummat Kota Cirebon melanggar etika politik, karena telah membentangkan bendera partai di dalam tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tetapi tak dapat menindaknya karena masih di luar tahapan kampanyem

“Saat ini masih di luar tahapan kampanye, kami belum bisa menerapkan undang-undang larangan atau pelanggaran karena belum masuk tahapan. Tapi, Partai Ummat melanggar etika politik. Partai politik wajib menjaga etika, keutuhan, kondusifitas yang diatur undang-undang,” ujar Joharudin.

Bola di pemda

Dalam keadaan ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui bahwa pihaknya tak bisa menindak langsung aktivitas politik yang mungkin dilakukan Partai Ummat di masjid.

Baca juga: Ketum Partai Ummat Nilai Ada Anggapan yang Salah soal Politik Identitas

Sebagai alternatif, penegakan peraturan akan dialihkan ke pemerintah daerah masing-masing, dengan Bawaslu berperan sebagai pemberi rekomendasi sanksi.

"Kemungkinan peraturan daerah salah satunya mengatur tentang hal tersebut (aktivitas politik di masjid). Masjid kan ada berbagai tipe," ujar Bagja kepada wartawan, kemarin.

"Masjid di lingkungan, misalnya Partai Ummat punya keluarga dan mereka punya masjid di situ, mungkin agak sulit penindakannya, tetapi kalau masjid yang ada izin mendirikan tempat ibadah, tentu pemerintah punya alat untuk menegakkan aturan bahwa masjid itu tempat beribadah bersama umat," papar dia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Model seperti ini disebut bukan hanya berlaku untuk masjid, melainkan juga gereja dan semua rumah ibadah lain yang memang secara legal-formal tercatat sebagai rumah ibadah di pemerintah daerah.

"Tapi kenapa masjid selalu disebut, karena mayoritas umat Islam di sini," kata dia.

"Kami akan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menegakkan aturannya, dan juga Kementerian Agama ke depan," ucap Bagja.

Baca juga: JK Soal Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Masjid: Enggak Boleh

Alternatif lain adalah memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan sosialisasi partai politik peserta pemilu bisa segera dibahas dan diterbitkan.

PKPU ini akan mengatur sejauh mana batas-batas peserta pemilu boleh memperkenalkan dirinya di tengah masyarakat tanpa mengajak memilih.

Sebab, ajakan memilih merupakan ciri khas aktivitas kampanye.

PKPU ini dianggap bisa mengisi kekosongan hukum antara penetapan partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya yang sudah dilakukan per 14 Desember 2022 dengan masa kampanye yang baru mulai 28 November 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com