Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2023, 05:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer seakan memenuhi rasa keadilan masyarakat luas.

Pasalnya, sejak kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat disidangkan, tak sedikit dukungan mengalir deras kepada sosok Richard.

Dukungan ini tak lepas karena keberanian Richard membuka kotak pandora kasus ini yang sempat diselimuti teka-teki.

Simpati masyarakat terhadap Richard semakin masif ketika jaksa penuntut umum (JPU) ternyata menuntutnya 12 tahun penjara.

Tuntutan ini dianggap terlalu tinggi bagi seseorang yang berkedudukan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Akan tetapi, kekecewaan tersebut kini berlahan sirna seiring vonis ringan majelis hakim yang jauh melampui tuntutan JPU.

Terbukti bersalah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Vonis ringan ini membuat Richard yang berdiri di hadapan majelis hakim tak kuasa membendung air matanya.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak-sorai

Adapun empat terdakwa lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo telah divonis majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin (13/2/2023), misalnya. Eks Kepala Divisi Propam Polri ini divonis mati. Vonis ini jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.

Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Majelis hakim memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, ia juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Berani ambil risiko

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

Hakim juga menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus ini, meski langkahnya itu sangat berisiko.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata seorang hakim.

Baca juga: Cerita Ibunda Diminta Richard Eliezer Tak Hadiri Sidang Vonis...

Hakim mengatakan, perkara kematian Yosua sempat gelap gulita. Bahkan, kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Joget 'Gemoy' Kabulkan Pandangan Orang bahwa Prabowo Tidak seperti Jokowi

Hasto Sebut Joget "Gemoy" Kabulkan Pandangan Orang bahwa Prabowo Tidak seperti Jokowi

Nasional
Beri Pesan untuk TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Yang Tidak Netral Punya Loyalitas Buta

Beri Pesan untuk TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Yang Tidak Netral Punya Loyalitas Buta

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Jadikan Hasil Survei untuk Pacu Semangat Kerja

Kubu Anies-Muhaimin Jadikan Hasil Survei untuk Pacu Semangat Kerja

Nasional
Survei LSI: Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi 76 Persen di Desember 2023

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi 76 Persen di Desember 2023

Nasional
Soal Pilpres Satu Putaran, Kubu Anies-Muhaimin: Kalau Allah Menghendaki, “Why Not”?

Soal Pilpres Satu Putaran, Kubu Anies-Muhaimin: Kalau Allah Menghendaki, “Why Not”?

Nasional
Survei LSI: Tingkat Keterpilihan PDI-P 19,7 Persen, Disusul Gerindra 18,2 Persen

Survei LSI: Tingkat Keterpilihan PDI-P 19,7 Persen, Disusul Gerindra 18,2 Persen

Nasional
Jelang Debat Perdana, Muzani Sebut Prabowo-Gibran Tidak Ada Persiapan Khusus

Jelang Debat Perdana, Muzani Sebut Prabowo-Gibran Tidak Ada Persiapan Khusus

Nasional
Dari Survei Internal, Partai Gelora Yakin Ungguli Sesama Partai Baru di Pemilu 2024

Dari Survei Internal, Partai Gelora Yakin Ungguli Sesama Partai Baru di Pemilu 2024

Nasional
Sindir Kompetitor Pasang Banyak Baliho, Hasto: Duit Dari Mana?

Sindir Kompetitor Pasang Banyak Baliho, Hasto: Duit Dari Mana?

Nasional
KontraS Belum Temukan Visi Misi Capres-Cawapres Terkait Penuntasan Kasus HAM

KontraS Belum Temukan Visi Misi Capres-Cawapres Terkait Penuntasan Kasus HAM

Nasional
Hasto Ungkap 3 Instruksi Megawati untuk Kader PDI-P Hadapi Pemilu 2024

Hasto Ungkap 3 Instruksi Megawati untuk Kader PDI-P Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Sekjen PDI-P: Butuh Sosok Pemimpin Berpengalaman, Bukan Bentuk Polesan

Sekjen PDI-P: Butuh Sosok Pemimpin Berpengalaman, Bukan Bentuk Polesan

Nasional
Menlu Retno: 2 WNI Relawan MER-C Memilih Tetap di Gaza, Kami Pantau

Menlu Retno: 2 WNI Relawan MER-C Memilih Tetap di Gaza, Kami Pantau

Nasional
Anies-Muhaimin Siap Hadapi Debat, Tim Pemenangan: Sudah Terlatih “Didesak” dan “Dislepet”

Anies-Muhaimin Siap Hadapi Debat, Tim Pemenangan: Sudah Terlatih “Didesak” dan “Dislepet”

Nasional
Sebut Ada Pihak yang Ingin Hilangkan PDI-P di Banten, Ketua DPD: Kita Lawan!

Sebut Ada Pihak yang Ingin Hilangkan PDI-P di Banten, Ketua DPD: Kita Lawan!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com