TANGGAL 28 November 2023, tanggal dimulainya kampanye Pemilu 2024. Sebelum tanggal 19 Oktober sampai 25 November 2023, tidak ada calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ditetapkan KPU.
Premise “tidak ada kampanye” dan “tidak ada capres dan cawapres” ini datang dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, oleh karena itu punya konsekuensi hukum.
Namun pertanyaannya: siapakah kontestasi jelang Pemilu 2024 yang sudah dihukum karena melanggar peraturan itu? Apa memang tidak ada yang melanggar? Atau, sejauh manakah PKPU punya gigi menegakan peraturan?
Maka kini kita tahu soal paling serius dalam politik hari-hari ini adalah taat peraturan.
Sejumlah partai politik (parpol) ataupun kandidat sudah kebelet “kampanye” secara halus. Hasrat politik ini begitu menyala-nyala. Siasat pun pelan-pelan dijalankan.
Pada tempat strategis di jalan-jalan sejumlah kota besar, terutama di Pulau Jawa, sudah banyak baliho terpampang dengan tulisan yang menyatakan “calon legislatif” dan “calon presiden”, beserta dua foto orang dan logo partai.
Apakah itu masuk kategori kampanye atau sosialiasi? Pastinya, kampanye di luar jadwal sudah masuk kategori sebagai pelanggaran pidana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pertanyaannya: apa beda kampanye dan sosialisasi? Dari itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah wanti-wanti agar parpol maupun perorangan agar melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.
Watak politik Indonesia modern selalu punya kisah repetisi dari sejarah kesalahan setiap jelang pemilihan umum. Dalam dua dasawarsa belakangan ini, watak ini terlihat pada berkelindannya pengertian apa itu sosialiasi dan apa itu kampanye.
Watak politik ini ada karena demi hasrat memperbanyak konstituen, maka watak ini yang kemudian memunculkan idiomatik propaganda.
Apa yang dikatakan Aldous Huxley, penulis dari Inggris 1894-1963, “efektivitas propaganda politik tergantung pada metode yang digunakan, bukan pada doktrin yang diajarkan,” lantas menemui relevansinya di sini.
Metode inilah yang menduplikasi sosialisasi menduplikasi kampanye, atau menduplikasi kampanye menjadi sosisaliasi. Namun semua ini punya hakikat yang sama dengan propaganda, yakni memberi penyuluhan dengan tujuan meyakinkan agar orang memilih.
Maka sosialiasi, kampanye, ataupun propaganda, dalam watak politik ini selalu memberi ajaran orientasi politik agar sama-sama dianut. Dan kepastian langkah yang ditempuhnya ini adalah memasyarakatkan orientasi politiknya itu lewat kandidat serta partai.
KPU maupun Bawaslu selalu tidak pernah loyo untuk mengingatkan agar peserta pemilu, atau partai politik, harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
Ada hal yang patut disimak, himbauan-himbauan dari dua institusi yang punya wibawa ini, selalu menggunakan kata “menahan diri.” Maka secara holistik diksi “menahan diri” bisa berkaitan kuat dengan “hasrat”, dan hasrat lekat dengan “syahwat".
Dalam kontek politik, hal-hal tersebut terkemas dalam politik bahasa yang dimainkan, sehingga muncul eufisme dari kata “propaganda” ataupun “kampanye”, menjadi “sosialisasi”.