Akan tetapi, PKPU ini belum kunjung terbit. Kabar terakhir pada pertengahan Januari 2023, KPU dan Bawaslu belum satu frekuensi soal batas-batas sosialisasi yang dapat dilakukan peserta pemilu.
MUI hingga NU tolak politik di masjid
Bagja menilai bahwa bangsa ini harus memetik banyak pelajaran dari keterbelahan sosial akibat eksploitasi politik identitas pada Pilpres 2019.
Ia memperingatkan Partai Ummat supaya tidak menggunakan masjid sebagai sarana politik praktis karena hal itu dianggap bakal memicu konflik berbasis identitas di akar rumput.
"Kalau seperti itu akan terjadi pertentangan sosial dan harus hati-hati, teman-teman di Partai Ummat itu akan menaikkan eskalasi pertarungan di tingkat akar rumput, itu yang paling berbahaya," ujar Bagja.
Baca juga: PBNU Minta Larangan Kampanye di Rumah Ibadah Dipertegas
Senada dengan Bagja, penolakan politik praktis di masjid juga sudah pernah diungkapkannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Nahdlatul Ulama.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis menyatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan kebijakan untuk tidak mengundang orang yang memiliki minat terhadap politik praktis sebagai penceramah di masjid.
"Kami di komisi dakwah sudah sosialisasi ke takmir masjid. Kami menyosialisasikan agar tidak mengundang orang yang punya interes politik praktis untuk berceramah," ujar Cholil kepada wartawan di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (2/2/2023).
Sementara itu, NU menyinggung perlunya instrumen penegakan hukum yang serius agar pemakaian masjid untuk kepentingan politik praktis tidak berulang.
"Kalau ada yang melakukan (pemakaian rumah ibadah untuk kepentingan politik praktis) ya harus ada sanksi yang jelas. Ada enforcement-lah. Jangan cuma tinggal jadi aturan/catatan saja," kata Ketua Umum Pengurus Besar NU Yahya Cholil Staquf, ditemui Kompas.com di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
"Tolonglah hormati masjid. Masjid itu untuk semua umat. Tidak ada masjid untuk partai politik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.