Jaksa juga menganggap Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca juga: Akademisi Dukung Richard Eliezer, Ferdy Sambo Dinilai Tidak Kesatria
Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun. Jaksa menilai peran Putri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kemudian pertimbangan jaksa menyebutkan, Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.
Perbuatan tersebut juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Jaksa pun menuntut Putri dengan dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sama seperti Putri, JPU juga menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.
Alasan jaksa, Ricky terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Jaksa mengungkapkan salah satu hal yang memberatkan Ricky adalah perbuatan pidananya dinilai tidak pantas dilakukan oleh aparatur penegak hukum.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, jaksa menilai Ricky masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.
Baca juga: Anak Buah Merasa Dijebak dengan Air Mata Sandiwara Sambo dan Putri Candrawathi
Di sisi lain, Ricky juga adalah tulang punggung keluarga serta memiliki anak-anak yang masih kecil.
Ricky didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sama dengan Putri dan Ricky, Kuat Ma'ruf turut dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa.