Salin Artikel

Menjelang Vonis Lima Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan vonis hakim untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tinggal menghitung hari.

Hal ini diketahui usai kelima terdakwa telah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kelima terdakwa ini adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Masa persidangan di PN Jaksel berakhir setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hingga duplik terhadap kelima terdakwa.

Tuntutan paling tinggi dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, disusul Bharada E dengan 12 tahun penjara.

Sisanya, yaitu Kuat, Putri dan Ricky masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti; pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik; para terdakwa bakal segera divonis.

Majelis Hakim PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang putusan untuk para terdakwa.

Masing-masing mulai dari Ferdy Sambo dan Putri akan menjalani sidang putusan pada Senin 13 Februari 2023.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023, sedangkan Bharada E Rabu 15 Februari 2023.

Berikut rangkuman Kompas.com mengenai peran, tuntutan dan dakwaan kelima terdakwa menjelang sidang putusan:

 

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU. Jaksa menilai peran Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstructuin of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J.

Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.

Jaksa juga menganggap Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

 

Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun. Jaksa menilai peran Putri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Kemudian pertimbangan jaksa menyebutkan, Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.

Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.

Perbuatan tersebut juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Jaksa pun menuntut Putri dengan dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ricky Rizal

Sama seperti Putri, JPU juga menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.

Alasan jaksa, Ricky terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Jaksa mengungkapkan salah satu hal yang memberatkan Ricky adalah perbuatan pidananya dinilai tidak pantas dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, jaksa menilai Ricky masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.

Di sisi lain, Ricky juga adalah tulang punggung keluarga serta memiliki anak-anak yang masih kecil.

Ricky didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Kuat Ma'ruf

Sama dengan Putri dan Ricky, Kuat Ma'ruf turut dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa.

Jaksa mengungkapkan peran Kuat dalam kasus ini salah satunya sudah membawa sebilah pisau dari Magelang, Jawa Tengah, dalam perjalanan menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Pisau itu, kata jaksa, digunakan Kuat buat mengejar Yosua dalam pertengkaran di rumah pribadi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada 7 Juli 2022.

Setelah tiba di Jakarta, jaksa mengatakan, Kuat ikut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi itu, Kuat disebut berperan menutup pintu dan jendela rumah.

Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Richard Eliezer

Richard atau Bharada E menerima tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menilai, Richard adalah ekskutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Dalam kasus itu, JPU menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dari konstruksi perkara dan peran para terdakwa, JPU tetap melihat status Richard sebagai pelaku perbuatan pidana, meskipun juga dipertimbangkan sebagai yang mengungkap kasus atau Justice Collaborator.

Jaksa menyimpulkan, Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/12/08071361/menjelang-vonis-lima-terdakwa-pembunuhan-berencana-brigadir-yosua

Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke