Jaksa mengungkapkan peran Kuat dalam kasus ini salah satunya sudah membawa sebilah pisau dari Magelang, Jawa Tengah, dalam perjalanan menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.
Pisau itu, kata jaksa, digunakan Kuat buat mengejar Yosua dalam pertengkaran di rumah pribadi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada 7 Juli 2022.
Setelah tiba di Jakarta, jaksa mengatakan, Kuat ikut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi itu, Kuat disebut berperan menutup pintu dan jendela rumah.
Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuat Maruf Dituduh Jaksa Tahu Perselingkuhan Putri dan Brigadir J, Pengacara Sebut itu Imajinasi
Richard atau Bharada E menerima tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menilai, Richard adalah ekskutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Dalam kasus itu, JPU menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dari konstruksi perkara dan peran para terdakwa, JPU tetap melihat status Richard sebagai pelaku perbuatan pidana, meskipun juga dipertimbangkan sebagai yang mengungkap kasus atau Justice Collaborator.
Jaksa menyimpulkan, Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.