JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan standard operational procedure (SOP) penetapan tersangka.
Benny menganggap hal itu penting agar lembaga antirasuah itu tidak dianggap subjektif dalam proses penanganan perkara.
“Jangan ujug-ujug (tiba-tiba) si A jadi tersangka, si B jadi tersangka. Kita ingin tahu proses ini. SOP-nya seperti apa,” ujar Benny dalam rapat kerja dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Dalam pandangannya, KPK mendapatkan kewenangan luar biasa dalam penindakan perkara korupsi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: KPK Bantah Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung karena Kasus Formula E
Maka penting untuk publik mengetahui mekanisme penanganan perkara. Agar ada transparansi dalam kerja KPK.
“Jangan sampai muncul kesan-kesan seperti yang saya sampaikan, ada subyektivitas, tebang pilih, pilih kasih, macam-macam,” kata dia.
Ia lantas menyinggung dugaan korupsi gelaran Formula E yang kerap dikaitkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bagi Benny, isu tersebut muncul karena situasi politik jelang Pemilu 2024.
Baca juga: Singgung Audit Formula E 2022, Fraksi PSI: Masih Ada Utang, Kok Berani Ngomong Untung
“Ini persoalan politik tadi, misal Anies Formula E, kan akibat ini. Jadi tersangka, apa tidak, ini kan akibat pemilu dalam waktu dekat,” sebutnya.
Terakhir, ia juga mempertanyakan mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto.
“Apa sebabnya soal perbedaan pandangan, dan sikap soal rencana menersangkakan seseorang?” imbuhnya.
Diketahui, Anies sempat memberikan keterangan ke KPK soal kasus dugaan korupsi Formula E. Keterangan itu disampaikan Anies pada 7 September 2022.
Namun, sampai saat ini dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.