JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan koordinasi terkait penahanan tersangka kasus korupsi Lukas Enembe setelah tiga kali didatangi oleh keluarga Lukas.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, kedatangan keluarga Lukas Enembe ke kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari Nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat yang pertama pada 19 Januari 2023.
"Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung (yang kedua) dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari yang diwakili oleh Elon Wonda dkk," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: KPK Protes Pengacara Lukas Enembe Usai Sebut Firli Punya Janji Pribadi ke Kliennya
Kemudian, kedatangan keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe yang ketiga pada 2 Februari 2023.
Atnike menjelaskan, ketiga pengaduan tersebut diterima oleh pimpinan Komnas HAM kemudian ditindaklanjuti.
"Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," kata Atnike.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 Hari
Komnas HAM juga telah mendapat respons dari KPK yang menyebut telah memberikan atensi kesehatan Lukas Enembe dan memberikan layanan dan akses kesehatan.
Menutup pernyataannya, Atnike mengatakan Komnas HAM sudah melakukan tugasnya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata dia.
Baca juga: Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota
Diketahui, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.