Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Putusan Hakim terhadap Pelaku Mutilasi Mimika Berikan Rasa Keadilan

Kompas.com - 26/01/2023, 11:45 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura terkait kasus mutilasi empat warga Mimika.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, putusan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemberhentian dari militer untuk terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki, dinilai memberikan rasa keadilan untuk keluarga korban.

"Komnas HAM RI berpandangan bahwa putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura pada 24 Januari 2023 tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Atnike dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi Mimika Memerlukan Perlindungan LPSK

Atnike mengatakan, putusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan majelis hakim terhadap fakta-fakta peristiwa, fakta peridangan, konstruksi hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

"Serta (mempertimbangkan) kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga khususnya serta masyarakat Papua pada umumya," imbuh Atnike.

Ia juga menyebut, putusan itu memberikan harapan pada publik akan tegaknya keadilan di tanah Papua.

"Kondisi penegakan hukum seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer," ucap dia.

Di sisi lain, Komnas HAM juga mengapresiasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang memindahkan proses persidangan yang semula direncanakan digelar di Makassar akhirnya dipindah ke Jayapura.

"Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Tanah Papua, sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan," tutur Atnike.

Baca juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Awasi Proses Peradilan Militer Kasus Mutilasi Mimika

Sebelumnya, seorang terdakwa dari enam terdakwa anggota TNI dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi empat warga di Papua yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki divonis penjara seumur hidup dan pemberhentian dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Sultan.

Mayor Dhaki terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia pernah terbukti bersalah dalam kasus asusila.

Baca juga: Panglima TNI Minta Prajurit Tersangka Mutilasi Mimika Dituntut Maksimal

Menanggapi putusan tersebut, Mayor Dhaki yang didampingi Mayor Chk Yuda Nanggar, menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com