JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa buron kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos mendapatkan paspor baru dari negara lain.
Paspor itu Paulus Tannos dapatkan dengan identitas barunya. Dalam situs resmi daftar pencarian orang (DPO) KPK, ia disebut telah berganti nama menjadi Tahian Po Tjhin (TPT).
“Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: KPK: Red Notice Terlambat Terbit karena Paulus Tannos Ganti Nama
Meski demikian, Ali tidak bisa mengungkap negara mana yang menerbitkan paspor untuk tersangka kasus megakorupsi itu.
“Kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO,” ujar Ali.
Ia mengatakan, perubahan identitas Paulus Tannos ini menjadi catatan penting bagi KPK.
Menurut dia, pengejaran tersangka korupsi memang diwarnai dinamika.
“Itu menjadi evaluasi kedepan tentunya ketika melakukan pengejaran terhadap para DPO KPK khususnya,” kata Ali.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, pihaknya bisa menangkap Paulus Tannos di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit.
Pada Jumat (27/1/2023), Ali mengatakan bahwa red notice itu terlambat karena Paulus Tannos berganti nama. Hal ini membuat KPK harus mencari tersangka korupsi itu dengan identitas barunya.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Mengaku Tahu Data Perlintasan DPO Paulus Tannos sampai Harun Masiku
Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.