JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, red notice untuk buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos terlambat terbit karena ada pergantian nama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sebelumnya mengungkapkan, Paulus Tannos bisa saja ditangkap di Thailand. Namun, ia berhasil lolos lantaran red notice dari Interpol terlambat terbit.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perubahan data tersebut membuat KPK mesti mencari Paulus Tannos dengan nama barunya.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Mengaku Tahu Data Perlintasan DPO Paulus Tannos sampai Harun Masiku
Meski Demikian, Ali belum membeberkan nama baru Paulus Tannos.
“Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan,” kata Ali saat ditemui awak media di media di KPK, Jumat (27/1/2023).
“Secara dokumen administrasi ada miss nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu,” kata dia.
Meski demikian, KPK menyatakan tidak akan berhenti memburu Paulus Tannos kendati sempat terhambat perubahan nama tersebut.
Ali mengatakan, penyidik terus melakukan pencarian ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Paulus Tannos.
Ketika kemarin sempat terdeteksi di luar negeri misalnya, kata Ali, tim KPK bergerak ke negara tersebut.
“Tapi kan kami tidak perlu sampaikan kepada teman-teman kepada masyarakat kami akan bergerak ke mana, kami akan menemui siapa,” ujar Ali.
“Kami akan menangkap siapa yang sedang apa misalnya bersama siapa tentu tidak bisa kami sampaikan,” kata dia.
Baca juga: KPK: DPO Paulus Tannos Bisa Tertangkap di Thailand, tapi Red Notice Interpol Terlambat Terbit
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.
Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit.
Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.