Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Muncul Lagi Kasus Meninggal akibat Gagal Ginjal, Pengacara Keluarga Korban: Pemerintah Kemarin Lalai, Sekarang Bebal

Kompas.com - 07/02/2023, 15:27 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) Awan Puryadi menyebut, pemerintah tidak lagi lalai melainkan bebal lantaran muncul lagi korban meninggal akibat gagal ginjal.

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melaporkan dua kasus gagal ginjal akut baru. Satu pasien dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu lainnya menjalani perawatan.

“Ini menandakan bahwa memang pemerintah ini yang kemarin itu lalai yang sekarang itu bebal. Kemarin lalai sekarang bebal,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Masih Berduka, Keluarga Balita yang Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Jakarta Timur Enggan Ditemui

Menurut Awan, bertambahnya korban gagal ginjal akut ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Sampai saat ini, kata dia, belum terdapat standar pengecekan obat yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal ini ditunjukkan salah satunya dengan pelarangan obat batuk Praxion yang diproduksi PT Pharos Indonesia. Obat ini disebut diminum korban gagal ginjal akut.

“Bebal itu kalau tidak mengakibatkan apa-apa ya enggak masalah, ini mengakibatkan korban nyawa lagi dan kalaupun ada yang survive, tidak meninggal pasti cacat lagi,” ujar Awan.

Awan menuturkan, korban bisa meninggal karena protokol kesehatan di fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak memiliki protokol guna mengatasi keracunan EG dan DeG.

“Itu adalah bukti nyata ya,” tutur Awan.

Baca juga: 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di DKI, Bareskrim Tunggu Hasil Pemeriksaan BPOM

Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta melaporkan dua kasus baru gagal ginjal akut. Salah satu korban dilaporkan meninggal sementara satu lainnya dirawat.

Belakangan, pihak PT Pharos Indonesia menarik obat bermerek Paroxion dari batch tertentu setelah ditemukan kasus baru.

Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika mengatakan, langkah penarikan secara sukarela (voluntary recall) ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi.

"Sebagai langkah kehati-hatian, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi," kata Ida dalam siaran pers, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Telusuri Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut yang Kembali Telan Korban Jiwa di Jakarta

Sementara itu, Kemenkes mengimbau agar masyarakat tidak membeli obat termasuk sediaan sirup secara mandiri tanpa resep dokter.

Adapun penyebab kasus gagal ginjal akut baru ini masih diinvestigasi lebih lanjut.

"Paling baik konsultasi ke tenaga kesehatan. Jangan beli obat sendiri dulu (tanpa resep dokter)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

Nasional
Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Nasional
Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Nasional
BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

Nasional
KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke