JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto berharap majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Irfan Widyanto menyampaikan bahwa putusan dari perkara yang tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini bakal menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasibnya sebagai anggota di institusi Polri.
“Saya mohon dari lubuk hati yang paling dalam atas kebijaksanaan dan kearifan majelis hakim yang saya muliakan, bahwa keputusan majelis hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang prajurit Bhayangkara,” tutur Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2023).
Baca juga: Singgung Etik Polri dalam Pleidoi, Irfan Widyanto: Apakah Saya Bisa Tolak Perintah Atasan?
Dalam pleidoi ini, Irfan Widyanto mengungkapkan bahwa ia diperintah oleh Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.
Diketahui, Agus Nurpatria kala itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam dengan Komisaris Besar Polisi (Kombes). Adapun rumah dinas Ferdy Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Saya hanya Prajurit Bhayangkara yang mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat,” tegas Irfan.
Baca juga: Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus “Obstruction of Justice” Brigadir J
Dengan kondisinya yang menjadi terdakwa ditambah dengan sanksi etik menanti lantaran disebut terlibat perintangan penyidikan, Irfan Widyanto berhadap majelis hakim membebaskannya.
“Mohon agar majelis hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya,” kata lulusan terbaik Akpol 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa itu.
“Agar saya dapat dengan segera kembali bertugas untuk mengabdi kepada Ibu Pertiwi, kepada bangsa dan negara, sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hari Ini, Irfan Widyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Obstruction of Justice
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Ia dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.