www.kompas.com
Sidang tuntutan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+