Tidak terima, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim yang diisi Lafat dan koleganya itu kemudian menyunat masa hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc HAM MA Terkekeh Saat Ditanya Diskon Hukuman Jaksa Pinangki
Jejak putusan ini diulik oleh Siti. Ia menanyakan apakah dalam proses persidangan itu, Lafat dan rekan-rekannya mendapatkan godaan maupun tekanan dari pimpinan pengadilan.
“Saya mau mendengarkan cerita, majelisnya termasuk bapak itu tidak mungkin tidak ada tekanan-tekanan atau godaan-godaan, bukan terhadap Pinangkinya, tapi terhadap majelis termasuk Bapak,” kata Siti.
Mendengar pertanyaan ini, Lafat kemudian memberikan penjelasan dengan terkekeh. Sepanjang bercerita, bibirnya tampak menyeringai.
Ia mengaku tidak menerima godaan tertentu dalam penanganan perkara Pinangki. Ia juga tidak mengaku tidak kenal.
“Kalau godaan-godaan saya enggak nerima,” ujar Lafat terkekeh.
Baca juga: Ditanya soal Rezeki Entah dari Mana, Calon Hakim Ad Hoc HAM AKBP Harnoto: Saya Tak Bisa Menjawab
Menurut Lafat, pada umumnya hakim ad hoc ingin menjatuhkan hukuman yang tinggi terhadap terdakwa kasus korupsi. Namun, kata dia, hakim ad hoc kerap kalah suara.
“Maunya sih tinggi banget hukumannya korupsi itu, maunya. Cuma karena kita kalah suara saja barangkali,” kata Lafat kembali terkekeh.
Sementara nama Lafat dicoret, anggota Polri aktif Harnoto dinyatakan lolos seleksi.
Dalam sesi wawancara kemarin, jejak rekam Harnoto juga disorot Komisi Yudisial.
Anggota KY, Sukma Violetta mengulik karir Harnoto selama 33 tahun di Polri. Ia kemudian menanyakan perihal ‘rezeki entah dari mana’ yang pernah ia sampaikan.
“Saudara menyebutkannya sebagai 'rezeki entah dari mana', bagaimana ceritanya tentang 'rezeki entah dari mana' yang bapak akui menerimanya?” tanya Sukma sebagaimana disiarkan di YouTube Komisi Yudisial, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Mengaku Hati-hati Telusuri Rekam Jejak Calon
Mendengar pertanyaan ini, Harnoto menyatakan tidak bisa menjawab.
Menurutnya, dalam pelaksanaan tugas di kepolisian saat itu terdapat tim, unit, kesatuan kecil, serta pengelolaan anggaran.