JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan red notice ke Interpol untuk tersangka Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H).
Diketahui, Emilya Said dan Herwansyah adalah orang yang melakukan suap kepada AKBP Bambang Kayun.
"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri," ujar Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: KPK Periksa Seorang Saksi untuk Telusuri Keberadaan Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun
Djuhandhani juga mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipalsukan dalam perkara itu.
Pendalaman dokumen, kata dia, dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Kami masih mendalami melalui Labfor dan lainnya. Penyidikan sudah berjalan dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang Kayun menerima suap untuk membantu mereka yang menyandang status tersangka pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Firli menuturkan, setelah Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri, mereka menghubungi Bambang Kayun dan meminta sejumlah bantuan pada Mei 2016.
Baca juga: KPK Diminta Ungkap Aliran Uang AKBP Bambang Kayun, Libatkan PPATK
Permintaan ini disepakati Bambang Kayun dengan sejumlah uang dan barang.
Salah satu bentuk bantuan Bambang Kayun adalah rekomendasi agar keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/1/2023) lalu.
Saat pengajuan masih dalam proses, Bambang Kayun membocorkan isi rapat Divisi Hukum. Informasi itu menjadi bahan materi isi gugatan praperadilan kedua tersangka.
Akhirnya, PN Jakpus menyatakan penetapan tersangka mereka tidak sah. Emilya Said dan Herwansyah menang.
Baca juga: Jejak Hitam AKBP Bambang Kayun, Perwira Polri Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar
Pada Desember 2016, Bambang Kayun kemudian menerima 1 unit mobil mewah. Ia menentukan sendiri model dan jenisnya.
Namun, Bareskrim Polri kembali mengusut kasus ini. Pada April 2021, Emilya Said dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya kemudian kembali memberikan uang Rp 1 miliar untuk membantu mengurus perkara itu. Akibatnya, Emilya Said dan Herwansyah tidak bersikap kooperatif.
“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.
Baca juga: Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun Masuk DPO Mabes Polri
Firli mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan suap dan gratifikasi ini.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap serta Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka Pemberi suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.