Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Antitesa Jokowi, Jalan Anies Baswedan Menuju Pilpres 2024 Diprediksi Tak Mulus

Kompas.com - 01/02/2023, 12:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan Partai Nasdem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat jalan Anies Baswedan menuju panggung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin terbuka lebar.

Berkat dukungan ketiga partai politik ini, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut kini telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Walaupun begitu, jalan Anies menjadi calon presiden (capres) diprediksi tak akan mulus begitu saja.

Ini tak lepas karena figur Anies yang dianggap sebagai antitesa Presiden Joko Widodo.

Kantongi tiket

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diusung partai Nasdem menjadi calon Presiden tahun 2024 belum menentukan siapa yang akan mendampinginya mengarungi kontestasi Politik 2024 nanti.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diusung partai Nasdem menjadi calon Presiden tahun 2024 belum menentukan siapa yang akan mendampinginya mengarungi kontestasi Politik 2024 nanti.
Saat ini, Anies bisa dikatakan telah mengantongi tiket sebelum akhirnya benar-benar resmi mendaftarkan diri menjadi capres.

Pernyataan dukungan Nasdem, Demokrat, dan PKS tentu membuat Anies bisa bernapas lega.

Sebab, dukungan tersebut membuat Anies telah memenuhi ketentuan presidential threshold 20 persen.

Baca juga: Nasib Anies Baswedan Usai Surya Paloh dan Jokowi Salaman

Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Jika merujuk hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, kumulasi perolehan suara sah Nasdem, Demokrat, dan PKS mencapai 25,03 persen.

Rinciannya, Nasdem meraih 12.661.792 suara (9,05 persen) dengan jumlah kursi 59 di DPR RI, Demokrat 10.876.057 suara (7,77 persen) dan meraih 54 kursi, serta PKS 11.493.663 suara (8,21 persen) dan memperoleh 54 kursi.

Ketika mengumumkan dukungan, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman mengatakan, Anies telah memenuhi ketentuan ambang batas pencalonan presiden.

Baca juga: Disebut Keberatan Nasdem Usung Anies Jadi Capres, Jokowi: Apa Urusannya Presiden?

"PKS konsisten menjadi bagian dari koalisi partai-partai pengusung Anies Rasyid Baswedan tersebut di Pilpres 2024 sehingga koalisi ini memenuhi presidential threshold 20 persen," kata Sohibul Iman, dalam jumpa pers di kawasan Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (30/1/2023).

Susun piagam koalisi

Tak lama setelah dukungan sudah genap, Nasdem, Demokrat, dan PKS akan langsung bergerak cepat untuk menentukan arah koalisi.

Dalam waktu dekat, pimpinan partai politik tersebut akan bertemu untuk menyusun piagam koalisi dari ketiga partai politik dengan nama Koalisi Perubahan.

"Dalam waktu dekat para pimpinan puncak partai politik akan bertemu menyusun, menyepakati piagam koalisi," kata perwakilan tim kecil cikal bakal koalisi, Sudirman Said, Senin kemarin.

Baca juga: Didukung 3 Parpol Jadi Capres, Anies Bicara Kriteria Cawapres

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com