Sepanjang sejarahnya dan sejarah Republik Indonesia, banyak sekali peran dan jasa NU yang disumbangkan untuk bangsa dan Negara Indonesia, baik ditilik dari jurusan sosial, ekonomi, pendidikan, bahkan politik.
Ketika ditelisik dari jurusan sosial, peranan NU terlihat upaya peneguhan semua tradisi keagamaan dan sosial.
Hal yang tidak kalah pekanya ditelisik dari jurusan politik, NU menjadi salah satu tonggak kokoh memancangkan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari jurusan ini pula terlihat NU memainkan peran politik substansialistik, bukan politik formalistik yang banyak diusung oleh partai politik berbasis agama.
Beda dengan visi dan misi politik substansialistik, politik formalistik cenderung menghasilkan tata kelola kebangsaan yang zero some game-ada yang dimenangkan dan ada yang dikalahkan, dan semangat eksklusivitas keagamaan (Bahtiar Effendy, 2000),
Sedangkan politik substansilistik, menurut Asep Sahid Gatara, dalam keagamaan justru menghasilkan moderasi dan toleransi.
Dengan demikian, politik substansialistik lebih fokus pada tujuan atau isi, sementara politik formalistik lebih tersibukkan pada prosedur dan bungkus atau cangkang dalam mencapai tujuan (Asep Sahid Gatara, 2021).
Deskripsi pemikiran politik substansialistik itu dimainkan NU awalnya ditempuh tahun 1949, dengan tetap berpijak pada tradisi pemahaman beragama mereka yang berdasarkan pemahaman Ahl al- Sunnah wa al- Jamaah atau Ahlu Sunnah Wal Jama’ah (Aswaja). Konsep politik ini luwes seiring dengan doktrin dasar NU.
Maka keluwesan politik NU, sebagaimana dijabarkan begitu jelas oleh Laode Ida, mempunyai makna sebagai upaya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan (2004).
Sampai kini umurnya sudah 100 tahun menandakan ia memang luwes, dan dalam korelasi historis politik Indonesia tidak mengejawantahkan politik yang sifatnya absolut.
Politik substansialistik itu dimainkan NU pada tahun 1949, berbarengan ia melangkah masuk ke Partai Masyumi. Tapi di institusi ini apa yang menjadi watak politik keluwesan mengalami perbedaan dengan watak politik keluwesan NU.
Sehingga pada Pemilu 1955 ia memisahkan diri, dan langsung terang-terangan menjadi partai politik. Menjadi kontestasi di pemilu ini, ia memperoleh suara masuk 4 besar pemenang Pemilu 1955.
Lantas ketika memasuki era Orde Baru, politik luwes yang dimainkan NU ini justru semakin terpojok, dan luwes di sini seperti bermakna lunglai.
Hal ini semakin jelas saat NU “dijebloskan” oleh rezim masuk ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di sini watak politik luwes NU disempitkan, tidak diberikan ruang-ruang partisipasi yang besar sebagaimana lazimnya penyumbang suara sangat banyak dalam pemilu.
Namun takdir datang begitu indah, dalam keluwesan yang nyaris lebih bermakna lunglai, NU masih bisa melihat potensi dirinya.