Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaluwarsa Kasus Pidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup Setelah 18 Tahun Dinyatakan Konstitusional

Kompas.com - 31/01/2023, 16:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahakamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan kedaluwarsa menuntut pidana mati/seumur hidup setelah 18 tahun tetap relevan dan konstitusional.

MK menolak uji materi Pasal 78 Ayat (1) Angka (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketentuan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Gugatan nomor 86/PUU-XX/2022 ini diajukan seorang warga bernama Robiyanto. Ia adalah anak dari Taslim alias Cikok yang merupakan korban pembunuhan sadis di Kepulauan Riau pada 2002 lalu.

Baca juga: Mempersoalkan Living Law dalam KUHP yang Baru

Dalam kasus pembunuhan Cikok, polisi saat itu telah menetapkan 7 orang tersangka, tetapi hanya 2 orang yang diadili hingga berkekuatan hukum tetap, sedangkan 5 lainnya berstatus buron.

Dalam proses persidangan, majelis hakim pun menetapkan dua orang lain menjadi tersangka, tetapi polisi kemudian menghentikan proses penyidikan kasus ini karena dianggap sudah kedaluwarsa.

Menurut Robiyanto, adanya masa kedaluwarsa itu merugikan dirinya karena tidak mendapatkan keadilan atas kematian orangtuannya.

Dalam gugatannya, Robiyanto menilai, masa kedaluwarsa dalam kasus dengan ancaman pidana mati/seumur hidup semestinya dilipatgandakan menjadi 36 tahun.

Angka tersebut dianggapnya sepadan dengan masa kedaluwarsa dalam kasus dengan ancaman pidana 3 tahun maupun 3 tahun lebih yang dua kali lipatnya, yakni 6 tahun dan 12 tahun.

Baca juga: Pidana Mati dengan Masa Percobaan di KUHP Baru Disebut Jadi Jalan Tengah

Akan tetapi, MK menolak permohonan Robiyanto karena dinilai bakal menimbulkan persoalan terkait validitas alat-alat bukti dalam mengungkap adanya tindak pidana.

Hakim MK Suhartoyo mengatakan, lamanya kurun waktu kedaluwarsa dapat menyulitkan aparat penegak hukum untuk mempulkan bukti yang valid, baik itu keterangan saksi dan tersangka/terdakwa serta barang bukti.

Sebab, dalam kurun waktu tersebut, sangat dimungkinkan terjadinya penggantian aparat penegak hukum yakni penyelidik dan penyidik.

"Hal ini berdampak adanya kajian dan penilaian atas hasil penyelidikan dan penyidikan suatu perkara harus dimulai dari awal oleh penyidik baru dengan mendasarkan alat bukti yang dimungkinkan sudah tidak valid lagi," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Masyarakat Disebut Bisa Tempuh Uji Legislatif KUHP ke DPR jika Pesimistis Uji Materi ke MK

Ia mencontohkan, bisa saja ada barang bukti yang rusak serta saksi atau tersangka/terdakwa telah lupa mengingat periwtiwa yang mereka lihat, alami, dan rasakan akibat faktor usia, kesehatan, bahkan sudah meninggal dunia.

Suhartoyo mengatakan, kondisi teresebut justru dapat menghasilkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan peristiwa pidana yang sebenarnya sehingga akan menghasilkan putusan hakim yang tidak objektif dan tidak mencerminkan kepastian hukum.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa masa kedaluwarsa selama 18 tahun saja sudah menimbulkan masalah terkait validitas alat-alat bukti dalam mengungkap adanya tindak pidana.

"Jika dalil pemohon diikuti, hal tersebut jelas semakin berpotensi menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, bagi tersangka/terdakwa, korban, dan masyarakat pada umumnya," kata Suhartoyo.

Baca juga: KUHP Baru Banyak Dikritik, Menkumham Minta Maaf

Kendati demikian, MK menilai keadilan bagi korban harus tetap dipertimbangkan meskipun masa kedaluwarsa proses pidana tetap berlaku.

Menurut MK, korban tetap dapat menuntut pertanggungjawaban dengan mengajukan gugatan secara keperdataan, meski MK mengakui langkah itu memerlukan biaya yang tidak kecil.

Oleh karena itu, MK menilai bahwa pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan adanya kewajiban negara untuk memberikan kompensasi terhadap korban atau keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Dengan demikian negara dapat menciptakan kesetimpalan dan keadilan yang berujung pada terciptanya rasa aman dan damai serta menumbuhkan rasa percaya terhadap kinerja negara dalam upaya penegakan hukum pidan," kata Suhartoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com