Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/12/2022, 10:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat yang tidak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru bisa menempuh uji legislatif (legislative review) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mahfud mengatakan, langkah itu adalah jalan selain mengajukan judicial review KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahfud, dua jalan itu yang secara konstitusional bisa ditempuh masyarakat yang merasa tidak puas dengan KUHP baru.

Baca juga: Soal Pasal Zina di KUHP, Mahfud: Kadang-kadang Orang Belum Baca, Sudah Ribut

"Ada memang mekanisme legislatif review, bukan judicial review. Ya nanti kita lihat legislative review-nya. Apalagi masih ada waktu 3 tahun untuk kita mensosialisasikan itu," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Mahfud menyatakan tidak mempermasalahkan jika kelompok masyarakat sipil bakal mengajukan uji materi KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), walau mereka menyatakan pesimistis bakal diterima.

Menurut dia, pembentukan KUHP tidak akan rampung bila harus memuaskan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil.

Baca juga: Menkumham Persilahkan Masyarakat Uji Formil KUHP ke MK, Wamenkumham Yakin Gugatan Kalah

"Coba itu masyarakat sipil dituruti, ini kehendak masyarakat mari kita jadikan kitab undang-undang, masyarakat yang tidak sipil atau masyarakat sipil yang lain yang marah, dikira dia benar sendiri, orang lain menganggap kamu salah," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mempersilakan bila ada kalangan yang tak sepakat dengan KUHP untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

"Mari tempuh prosedur yang berlaku, ditetapkan di DPR, Anda enggak puas di DPR, ke sana ke Mahkamah Konstitusi, kan gitu prosedurnya. Terus mau cara apa lagi?" kata Mahfud.

Baca juga: Istana Bantah UU KUHP Baru Mengancam Kebebasan Beragama

Mahfud pun memastikan pemerintah bakal menuruti apapun keputusan MK mengenai judicial review KUHP kelak.

Mahfud pun menjelaskan bahwa pembentukan KUHP ini telah melalui proeses yang sangat panjang sejak Indonesia merdeka hingga akhirnya bisa menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

Mahfud menuturkan, lamanya proses tersebut disebabkan oleh perbedaan pendapat di tengah masyarakat mengenai isi KUHP yang sedang dibuat.

(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Dani Prabowo)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Sipil Pesimistis Judicial Review KUHP Baru, Mahfud MD: Ada Mekanisme Legislatif Review)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bosan Ditanya Siapa Cawapres Ganjar, Megawati: Untung Saya Ketum PDI-P, Bisa Putuskan Sendiri

Bosan Ditanya Siapa Cawapres Ganjar, Megawati: Untung Saya Ketum PDI-P, Bisa Putuskan Sendiri

Nasional
Sempat Temui Prabowo, Kenapa Hary Tanoe Akhirnya Pilih Dukung Ganjar Capres?

Sempat Temui Prabowo, Kenapa Hary Tanoe Akhirnya Pilih Dukung Ganjar Capres?

Nasional
Masuk sebagai Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud MD: Biasa Saja

Masuk sebagai Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud MD: Biasa Saja

Nasional
Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU Sebut Tak Bicarakan Politik

Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU Sebut Tak Bicarakan Politik

Nasional
Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia

Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia

Nasional
Ganjar Bicara Mimpi Bung Karno Setelah Terima Dukungan Perindo

Ganjar Bicara Mimpi Bung Karno Setelah Terima Dukungan Perindo

Nasional
PBNU Tak Akan Dukung Capres Tertentu, Gus Yahya: Wong NU Bukan Parpol

PBNU Tak Akan Dukung Capres Tertentu, Gus Yahya: Wong NU Bukan Parpol

Nasional
Mahfud Bakal Bertemu Jokowi Siang Ini, Serahkan Kajian soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Bakal Bertemu Jokowi Siang Ini, Serahkan Kajian soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung

Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung

Nasional
Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi Cawapres

Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi Cawapres

Nasional
Gelar Latihan Pasukan Khusus 3 Matra, Dankoopssus Nyatakan TNI Siap Atasi Terorisme

Gelar Latihan Pasukan Khusus 3 Matra, Dankoopssus Nyatakan TNI Siap Atasi Terorisme

Nasional
Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres 2024

Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres 2024

Nasional
Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Nasional
Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Nasional
KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com