JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat yang tidak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru bisa menempuh uji legislatif (legislative review) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mahfud mengatakan, langkah itu adalah jalan selain mengajukan judicial review KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, dua jalan itu yang secara konstitusional bisa ditempuh masyarakat yang merasa tidak puas dengan KUHP baru.
Baca juga: Soal Pasal Zina di KUHP, Mahfud: Kadang-kadang Orang Belum Baca, Sudah Ribut
"Ada memang mekanisme legislatif review, bukan judicial review. Ya nanti kita lihat legislative review-nya. Apalagi masih ada waktu 3 tahun untuk kita mensosialisasikan itu," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Mahfud menyatakan tidak mempermasalahkan jika kelompok masyarakat sipil bakal mengajukan uji materi KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), walau mereka menyatakan pesimistis bakal diterima.
Menurut dia, pembentukan KUHP tidak akan rampung bila harus memuaskan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil.
Baca juga: Menkumham Persilahkan Masyarakat Uji Formil KUHP ke MK, Wamenkumham Yakin Gugatan Kalah
"Coba itu masyarakat sipil dituruti, ini kehendak masyarakat mari kita jadikan kitab undang-undang, masyarakat yang tidak sipil atau masyarakat sipil yang lain yang marah, dikira dia benar sendiri, orang lain menganggap kamu salah," kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mempersilakan bila ada kalangan yang tak sepakat dengan KUHP untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
"Mari tempuh prosedur yang berlaku, ditetapkan di DPR, Anda enggak puas di DPR, ke sana ke Mahkamah Konstitusi, kan gitu prosedurnya. Terus mau cara apa lagi?" kata Mahfud.
Baca juga: Istana Bantah UU KUHP Baru Mengancam Kebebasan Beragama
Mahfud pun memastikan pemerintah bakal menuruti apapun keputusan MK mengenai judicial review KUHP kelak.
Mahfud pun menjelaskan bahwa pembentukan KUHP ini telah melalui proeses yang sangat panjang sejak Indonesia merdeka hingga akhirnya bisa menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Mahfud menuturkan, lamanya proses tersebut disebabkan oleh perbedaan pendapat di tengah masyarakat mengenai isi KUHP yang sedang dibuat.
(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.