JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan meminta maaf kepada masyarakat jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang disahkan oleh (Dewan Perwakilan Rakyat) dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik.
"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada saya sebagai Menteri Hukum dan Ham atas nama tim perancang, tim perancang KUHP bersama-sama teman-teman di DPR Kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini saya tentunya mohon maaf," kata Yasonna dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Yasonna Minta Masyarakat Tak Ragukan Profesionalisme Hakim MK jika KUHP Digugat
Yasonna juga memohon maaf jika selama ini pemerintah dinilai masih kurang dalam melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan menjadi KUHP kepada masyarakat.
Menurut Yasonna penyusunan KUHP cukup pelik karena pemerintah mengakomodasi masukan dan juga melakukan kompromi politik.
Di sisi lain, Yasonna mengatakan, KUHP terbaru disusun dengan melibatkan banyak ahli hukum hingga akhirnya bisa disahkan.
Baca juga: Menkumham Persilahkan Masyarakat Uji Formil KUHP ke MK, Wamenkumham Yakin Gugatan Kalah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).
KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.
Baca juga: Menkumham: Ada Pengacara Kondang Blow Up KUHP, Seolah-olah Mau Kiamat
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.