JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut bahwa tren pelanggaran netralitas ASN mulai meningkat jelang Pemilu 2024 dan diprediksi akan terus bertambah.
Hal itu diungkapkan Ketua KASN Agus Pramusinto setelah meneken perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (31/1/2023).
"Tren pelanggaran netralitas sudah mulai meningkat. Kalau kita lihat data KASN 2022 terdapat 15 ASN yang melanggar netralitas yang mengarah kepada kontestasi politik 2024," kata Agus dalam sambutannya.
"Angka ini tentu saja berpotensi meningkat pada 2023 seiring dengan bergulirnya tahapan pemilu dan pemilihan serentak," ujar dia.
Baca juga: 47 Tower Apartemen Akan Dibangun di IKN untuk Rumah Dinas ASN, TNI, dan Polri
Agus mengatakan, perjanjian kerja sama ini diteken karena kedua belah pihak merasa perlu untuk berupaya terus-menerus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan netralitas ASN.
Lingkup perjanjian yang ditandatangani meliputi 5 butir kesepakatan, salah satunya pertukaran data dan/atau informasi.
Kedua pihak sepakat mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet) guna memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN.
Sementara itu, butir-butir perjanjian lainnya meliputi kesepakatan dalam hal pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.
Sebab, netralitas ASN masih menjadi isu setiap kali tahun politik bergulir. Jika merujuk kepada data KASN pada 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.
Baca juga: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Terbit, Ini Aturan tentang Jabatan Fungsional ASN
KASN telah memberikan rekomendasi sanksi, tetapi masih ada 11,5 persen rekomendasi sanksi yang tidak ditindaklanjuti kepala daerah atau menteri.
"Bila diamati lebih jauh lagi, sejumlah 47,1 persen dari pelanggaran netralitas ASN terjadi pada masa sebelum kampanye. Modus pelanggaran yang terbanyak pun adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4 persen," ungkap Agus.
"Kemudian disusul oleh kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4 persen) dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6 persen)," kata dia.
Agus mengatakan bahwa netralitas ASN adalah isu krusial karena mereka ada di jantung pelayanan publik.
Ia khawatir, netralitas ASN yang tak diawasi akan menciptakan fenomena di mana ASN yang hendak berkarier akan menempel-nempel calon yang diprediksi menang pemilu, munculnya politik balas budi, hingga politik balas dendam.
"Itu sering terjadi dan tentu saja kita tidak ingin karena politik praktis ASN terjadi friksi. Bagaimana mungkin ASN menjadi perekat NKRI kalau dia sendiri menjadi pemain yang menghancurkan kesatuan NKRI itu sendiri," ujar Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.