Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Netralitas ASN Meningkat Jelang 2024, Masa Sebelum Kampanye Dinilai Rawan

Kompas.com - 31/01/2023, 13:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut bahwa tren pelanggaran netralitas ASN mulai meningkat jelang Pemilu 2024 dan diprediksi akan terus bertambah.

Hal itu diungkapkan Ketua KASN Agus Pramusinto setelah meneken perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (31/1/2023).

"Tren pelanggaran netralitas sudah mulai meningkat. Kalau kita lihat data KASN 2022 terdapat 15 ASN yang melanggar netralitas yang mengarah kepada kontestasi politik 2024," kata Agus dalam sambutannya.

"Angka ini tentu saja berpotensi meningkat pada 2023 seiring dengan bergulirnya tahapan pemilu dan pemilihan serentak," ujar dia.

Baca juga: 47 Tower Apartemen Akan Dibangun di IKN untuk Rumah Dinas ASN, TNI, dan Polri

Agus mengatakan, perjanjian kerja sama ini diteken karena kedua belah pihak merasa perlu untuk berupaya terus-menerus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan netralitas ASN.

Lingkup perjanjian yang ditandatangani meliputi 5 butir kesepakatan, salah satunya pertukaran data dan/atau informasi.

Kedua pihak sepakat mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet) guna memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN.

Sementara itu, butir-butir perjanjian lainnya meliputi kesepakatan dalam hal pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.

Sebab, netralitas ASN masih menjadi isu setiap kali tahun politik bergulir. Jika merujuk kepada data KASN pada 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Baca juga: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Terbit, Ini Aturan tentang Jabatan Fungsional ASN

KASN telah memberikan rekomendasi sanksi, tetapi masih ada 11,5 persen rekomendasi sanksi yang tidak ditindaklanjuti kepala daerah atau menteri.

"Bila diamati lebih jauh lagi, sejumlah 47,1 persen dari pelanggaran netralitas ASN terjadi pada masa sebelum kampanye. Modus pelanggaran yang terbanyak pun adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4 persen," ungkap Agus.

"Kemudian disusul oleh kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4 persen) dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6 persen)," kata dia.

Agus mengatakan bahwa netralitas ASN adalah isu krusial karena mereka ada di jantung pelayanan publik.

Ia khawatir, netralitas ASN yang tak diawasi akan menciptakan fenomena di mana ASN yang hendak berkarier akan menempel-nempel calon yang diprediksi menang pemilu, munculnya politik balas budi, hingga politik balas dendam.

"Itu sering terjadi dan tentu saja kita tidak ingin karena politik praktis ASN terjadi friksi. Bagaimana mungkin ASN menjadi perekat NKRI kalau dia sendiri menjadi pemain yang menghancurkan kesatuan NKRI itu sendiri," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com