JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Beleid yang diteken Anas pada 6 Januari 2023 itu mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui aturan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya menjadi tiga kelompok.
Baca juga: Menpan-RB Pangkas 3.114 Jabatan Lama ASN Jadi 3 Kelompok
"Kami pangkas sekarang. Bahkan dari 3.114 jabatan lama, kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan saja sehingga ini lebih lincah, lebih cepat," kata Anas kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Menurut Anas, tiga kelompok jabatan ASN itu meliputi bidang keahlian, keterampilan, dan teknisi.
Anas mengatakan, penyederhanaan ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi semakin lincah.
Merujuk Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Menurut aturan, pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional ialah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi.
Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.
Baca juga: Wapres Sebut ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu Hanya untuk Daerah Tertentu
Menurut Pasal 5 Permenpan RB, terdapat dua kategori Jabatan Fungsional, yakni:
1. Jabatan Fungsional keahlian
Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, berikut tugas dan fungsinya:
2. Jabatan Fungsional keterampilan
Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Di bawah ini 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya:
Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.
Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni:
Baca juga: Mendagri Klaim ASN Hanya Bisa Jadi Panitia Pemilu di Daerah 3T
Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui:
Menurut Pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi.
"Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) Permenpan RB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.