Selain perubahan tersebut, perlu juga diatur di dalam Tatib DPR adalah sanksi bagi anggota DPR yang tidak mau hadir sidang, misalnya berupa sanksi administrasi yang dapat menggugah atau memaksa setiap anggota DPR hadir sidang.
Apalagi sidang pembentukan UU, yang tidak ditentukan batas waktunya, maka penundaan waktu sidang atau penjadwalan ulang sidang dapat dilakukan oleh DPR sesuai waktu yang tepat.
Rakyat ingin menyaksikan dan membanggakan wakilnya hadir pada di sidang DPR dan mengambil keputusan di sidang DPR.
Rakyat menjadi senang dan bangga menghasilkan produk UU walaupun melalui wakilnya yang benar-benar terlibat.
Ini adalah sebagai wujud implementasi pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui DPR, khususnya dalam hal membentuk UU.
*Dosen serta Ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.