Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Memahami Makna Kuorum Sidang Paripurna DPR Saat Persetujuan RUU KUHP

Kompas.com - 26/01/2023, 16:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr. H. Rasji, S.H., M.H.*

PADA 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan atas Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pada sidang tersebut, DPR menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Presiden.

Ada fakta yang menarik perhatian pada persidangan tersebut, yaitu kuota forum (kuorum) Sidang Paripurna yang dinyatakan memenuhi syarat dan sah.

Sahnya kuorum tersebut didasarkan pada perhitungan 18 anggota DPR hadir secara fisik di ruang sidang, 108 anggota DPR hadir sidang secara daring, dan 164 anggota DPR izin tidak hadir sidang, yang jumlah totalnya adalah 290 anggota DPR. Jumlah total tersebut adalah hanya 50,43 persen dari jumlah total (575) anggota DPR.

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Kehadiran dimaksud adalah kehadiran fisik dengan menandatangani daftar hadir atau menggunakan kehadiran virtual apabila tandatangan manual tidak dapat dilaksanakan.

Apabila kuorum belum terpenuhi, maka rapat ditunda paling lama 30 menit. Namun apabila setelah penundaan waktu, kuorum juga belum terpenuhi, maka sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika kehadiran fisik dan virtual dihitung, maka jumah anggota DPR yang hadir pada sidang pengambilan keputusan persetujuan RUU KUHP adalah 126 anggota DPR (21,91 persen).

Meskipun menurut Peraturan Tatib DPR jumlah tersebut dianggap memenuhi kuroum, namun itu sangat ironis untuk mengambilan keputusan strategis yang berguna bagi kehidupan Bangsa Indonesia, serta bagi ketertiban hukum dan keadilan hukum Bangsa Indonesia, yang hanya diputuskan oleh 21,91 persen anggota perwakilan rakyat.

Apakah makna kuroum tersebut sudah mencerminkan representasi amanat rakyat yang dititipkan ke wakilnya di DPR?

Apa makna dari sebanyak 164 anggota DPR yang mengajukan izin tidak hadir bagi sebuah kuroum sidang strategis DPR? Apa makna dari sebanyak 285 anggota DPR yang tidak hadir sidang tanpa izin bagi sebuah forum perwakilan rakyat?

Ini permasalahan besar yang perlu dipahami maknanya bagi sebuah kuorum sidang lembaga perwakilan rakyat agar merepresentasikan kedaulatan rakyat.

Sebanyak 446 (164 izin tidak hadir dan 285 tidak hadir) atau 78,08 persen anggota DPR yang tidak menghadiri sidang pengambilan keputusan persetujuan DPR terhadap RUU KUHP, menunjukan sebagian besar anggota DPR tidak menjalankan tugasnya, yang berarti sebagian besar anggota DPR tidak mengambil persetujuan terhadap RUU KUHP agar menjadi UU.

Ini merupakan wujud mayoritas anggota DPR yang tidak bertanggungjawab atas tugas yang diembannya dari rakyat.

Jika hitungan-hitungannya seperti ini, makna apa yang patut kita pahami mengenai kuorum yang ada di Tatib DPR bagi sidang strategis DPR?

Apakah kuorum menurut ketentuan Tatib DPR tersebut telah mencerminkan makna representasi rakyat sesuai konstitusi?

Jika kita kembali memahami konsep dasar perwakilan rakyat menurut Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 20A UUD 1945, DPR adalah lembaga yang mewakili rakyat, yang dipilih langsung oleh rakyat, kemudian diberi fungsi legislasi untuk membentuk UU dengan persetujuan bersama Presiden.

Jika dihubungkan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, maka DPR merupakan pelaksana kedaulatan rakyat untuk membentuk UU bersama Presiden.

Secara operasional fungsi DPR ini diatur lebih lanjut dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menurut Pasal 69 Ayat (1) huruf b persetujuan DPR terhadap RUU dilakukan secara lisan oleh setiap fraksi dan setiap anggota DPR.

Ketentuan inipun sama dengan ketentuan yang ada di Pasal 171 Ayat (1) Huruf b UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UUMD3).

Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan garis konstitusional pengaturan pengambilan keputusan persetujuan DPR terhadap RUU dalam sidang Paripurna DPR.

Konstitusi Indonesia memberikan dua alternatif pengambilan keputusan pada setiap forum bersama.

Pertama adalah pengambilan keputusan dengan cara musyarakat mufakat. Apabila hal itu tidak dapat dilakukan, maka konstitusi membolehkan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.

Kedua cara pengambilan keputusan tersebut wajib memenuhi kuroum, yang merepresentasikan musyawarah atau suara terbanyak.

Pengaturan lebih lanjut tentang implementasi musyarakat atau dengan suara terbanyak dilakukan dengan dasar penghitungan 2/3 atau 3/4 atau 1/2 plus 1 atau lebih dari 1/2 atau lebih dari separuh anggota forum.

Ketentuan tersebut mencerminkan sebagian besar anggota forum ikut mengambil keputusan.

Karena itu, pengambilan keputusan melalui musyawarah atau dengan suara terbanyak harus dilakukan oleh sebagian besar anggota forum, agar merepresentasikan keputusan seluruh anggota forum.

Pengaturan kuorum di Peraturan Tatib DPR, yang pada akhirnya mengesahkan jumlah anggota DPR yang hadir sebagai kuroum yang sah, adalah tidak sesuai dengan garis pengaturan secara konstitusional.

Prinsip mayoritas anggota forum yang mengambil keputusan tidak tercermin pada peraturan tersebut. Ketentuan kuorum tersebut rentan disalahgunakan oleh anggota DPR, karena anggota DPR memahami bahwa ketika sudah dilakukan penundaan waktu untuk mencapai kuorum, namun jika tetap tidak ada lagi anggota DPR yang hadir, maka berapapun jumlah anggota DPR yang hadir adalah sah kuorumnya.

Penyalahgunaan ini juga terjadi pada sidang Paripuna DPR tentang pengambilan keputusan persetujuan RUU KUHP.

Anggota DPR yang tidak hadir berlindung pada ketentuan kuorum tersebut, dan ini merupakan perbuatan yang inkonstitusional.

Pemahaman makna kuorum sah pada Rapat Paripurna DPR tentang pengambilan keputusan persetujuan atau penolakaan RUU KUHP tidak mencerminkan prinsip mayoritas anggota DPR yang mengambil keputusan, karena hanya 126 (21,91 persen) anggota DPR yang hadir.

Izin ketidakhadiran 164 anggota DPR menunjukan ketidakterlibatan anggota DPR tersebut dalam pengambilan keputusan.

Apalagi sebanyak 285 anggota DPR yang tidak hadir tanpa izin adalah tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.

Pemahaman makna kuroum yang benar menurut konstitusi adalah sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota forum atau anggota DPR hadir mengambil keputusan. Karena itu, pengaturan kuorum di setiap rapat atau sidang forum harus mencerminkan representatif mayoritas anggota forum.

Sekurangkurangnya lebih dari separuh anggota forum hadir mengambil keputusan adalah sudah mencerminkan mayoritas anggota forum, maka kuorum tersebut adalah sah, dan keputusan yang diambil pun adalah sah.

Sebaliknya apabila tidak memenuhi prinsip mayoritas anggota forum, maka kuorumnya adalah tidak sah, dan keputusan yang diambilpun adalah tidak sah.

Pemahaman terhadap sahnya kuorum yang ada di dalam Peratuan Tatib DPR di atas dapat berdampak secara hukum terhadap hasil sidang DPR dan terhadap Peraturan Tatib DPR itu sendiri, karena tidak sesuai dengan UU MD3, UU No. 12 Tahun 20211.

Hal ini membuka peluang bagi orang atau pihak tertentu, akan mempersoalkan keabsahan UU KUHP apabila nanti RUU KUHP disahkan menjadi UU KUHP.

Penyusunan UU KUHP dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan UU, sehingga membuka peluang diajukannya pengujian formal terhadap UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Demikian juga ada peluang bagi orang atau pihak tertentu untuk mengajukan hak uji material atas Peraturan Tatib DPR terhadap UUMD3 dan UU No. 12 Tahun 2011 ke Mahkamah Agung.

Untuk ke dapan, sebaiknya DPR mengubah Peraturan Tatib DPR, khususnya tentang kuorum sidang. Syarat kuorum sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota DPR hadir sidang adalah wajib dipenuhi.

Cara penundaan waktu sidang, dengan tujuan mencapai kuorum adalah baik, agar kuorum terpenuhi. Namun sebaiknya penundaan waktu tidak hanya sekali, melainkan bisa dua kali atau bisa maksimal tiga kali.

Apabila kuorum tetap tidak terpenuhi, maka sidang dijadwal ulang pada waktu lain yang tepat.

Selain perubahan tersebut, perlu juga diatur di dalam Tatib DPR adalah sanksi bagi anggota DPR yang tidak mau hadir sidang, misalnya berupa sanksi administrasi yang dapat menggugah atau memaksa setiap anggota DPR hadir sidang.

Apalagi sidang pembentukan UU, yang tidak ditentukan batas waktunya, maka penundaan waktu sidang atau penjadwalan ulang sidang dapat dilakukan oleh DPR sesuai waktu yang tepat.

Rakyat ingin menyaksikan dan membanggakan wakilnya hadir pada di sidang DPR dan mengambil keputusan di sidang DPR.

Rakyat menjadi senang dan bangga menghasilkan produk UU walaupun melalui wakilnya yang benar-benar terlibat.

Ini adalah sebagai wujud implementasi pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui DPR, khususnya dalam hal membentuk UU.

*Dosen serta Ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com