Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Memahami Makna Kuorum Sidang Paripurna DPR Saat Persetujuan RUU KUHP

Kompas.com - 26/01/2023, 16:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr. H. Rasji, S.H., M.H.*

PADA 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan atas Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pada sidang tersebut, DPR menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Presiden.

Ada fakta yang menarik perhatian pada persidangan tersebut, yaitu kuota forum (kuorum) Sidang Paripurna yang dinyatakan memenuhi syarat dan sah.

Sahnya kuorum tersebut didasarkan pada perhitungan 18 anggota DPR hadir secara fisik di ruang sidang, 108 anggota DPR hadir sidang secara daring, dan 164 anggota DPR izin tidak hadir sidang, yang jumlah totalnya adalah 290 anggota DPR. Jumlah total tersebut adalah hanya 50,43 persen dari jumlah total (575) anggota DPR.

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Kehadiran dimaksud adalah kehadiran fisik dengan menandatangani daftar hadir atau menggunakan kehadiran virtual apabila tandatangan manual tidak dapat dilaksanakan.

Apabila kuorum belum terpenuhi, maka rapat ditunda paling lama 30 menit. Namun apabila setelah penundaan waktu, kuorum juga belum terpenuhi, maka sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika kehadiran fisik dan virtual dihitung, maka jumah anggota DPR yang hadir pada sidang pengambilan keputusan persetujuan RUU KUHP adalah 126 anggota DPR (21,91 persen).

Meskipun menurut Peraturan Tatib DPR jumlah tersebut dianggap memenuhi kuroum, namun itu sangat ironis untuk mengambilan keputusan strategis yang berguna bagi kehidupan Bangsa Indonesia, serta bagi ketertiban hukum dan keadilan hukum Bangsa Indonesia, yang hanya diputuskan oleh 21,91 persen anggota perwakilan rakyat.

Apakah makna kuroum tersebut sudah mencerminkan representasi amanat rakyat yang dititipkan ke wakilnya di DPR?

Apa makna dari sebanyak 164 anggota DPR yang mengajukan izin tidak hadir bagi sebuah kuroum sidang strategis DPR? Apa makna dari sebanyak 285 anggota DPR yang tidak hadir sidang tanpa izin bagi sebuah forum perwakilan rakyat?

Ini permasalahan besar yang perlu dipahami maknanya bagi sebuah kuorum sidang lembaga perwakilan rakyat agar merepresentasikan kedaulatan rakyat.

Sebanyak 446 (164 izin tidak hadir dan 285 tidak hadir) atau 78,08 persen anggota DPR yang tidak menghadiri sidang pengambilan keputusan persetujuan DPR terhadap RUU KUHP, menunjukan sebagian besar anggota DPR tidak menjalankan tugasnya, yang berarti sebagian besar anggota DPR tidak mengambil persetujuan terhadap RUU KUHP agar menjadi UU.

Ini merupakan wujud mayoritas anggota DPR yang tidak bertanggungjawab atas tugas yang diembannya dari rakyat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com