Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Memahami Makna Kuorum Sidang Paripurna DPR Saat Persetujuan RUU KUHP

Kompas.com - 26/01/2023, 16:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penyalahgunaan ini juga terjadi pada sidang Paripuna DPR tentang pengambilan keputusan persetujuan RUU KUHP.

Anggota DPR yang tidak hadir berlindung pada ketentuan kuorum tersebut, dan ini merupakan perbuatan yang inkonstitusional.

Pemahaman makna kuorum sah pada Rapat Paripurna DPR tentang pengambilan keputusan persetujuan atau penolakaan RUU KUHP tidak mencerminkan prinsip mayoritas anggota DPR yang mengambil keputusan, karena hanya 126 (21,91 persen) anggota DPR yang hadir.

Izin ketidakhadiran 164 anggota DPR menunjukan ketidakterlibatan anggota DPR tersebut dalam pengambilan keputusan.

Apalagi sebanyak 285 anggota DPR yang tidak hadir tanpa izin adalah tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.

Pemahaman makna kuroum yang benar menurut konstitusi adalah sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota forum atau anggota DPR hadir mengambil keputusan. Karena itu, pengaturan kuorum di setiap rapat atau sidang forum harus mencerminkan representatif mayoritas anggota forum.

Sekurangkurangnya lebih dari separuh anggota forum hadir mengambil keputusan adalah sudah mencerminkan mayoritas anggota forum, maka kuorum tersebut adalah sah, dan keputusan yang diambil pun adalah sah.

Sebaliknya apabila tidak memenuhi prinsip mayoritas anggota forum, maka kuorumnya adalah tidak sah, dan keputusan yang diambilpun adalah tidak sah.

Pemahaman terhadap sahnya kuorum yang ada di dalam Peratuan Tatib DPR di atas dapat berdampak secara hukum terhadap hasil sidang DPR dan terhadap Peraturan Tatib DPR itu sendiri, karena tidak sesuai dengan UU MD3, UU No. 12 Tahun 20211.

Hal ini membuka peluang bagi orang atau pihak tertentu, akan mempersoalkan keabsahan UU KUHP apabila nanti RUU KUHP disahkan menjadi UU KUHP.

Penyusunan UU KUHP dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan UU, sehingga membuka peluang diajukannya pengujian formal terhadap UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Demikian juga ada peluang bagi orang atau pihak tertentu untuk mengajukan hak uji material atas Peraturan Tatib DPR terhadap UUMD3 dan UU No. 12 Tahun 2011 ke Mahkamah Agung.

Untuk ke dapan, sebaiknya DPR mengubah Peraturan Tatib DPR, khususnya tentang kuorum sidang. Syarat kuorum sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota DPR hadir sidang adalah wajib dipenuhi.

Cara penundaan waktu sidang, dengan tujuan mencapai kuorum adalah baik, agar kuorum terpenuhi. Namun sebaiknya penundaan waktu tidak hanya sekali, melainkan bisa dua kali atau bisa maksimal tiga kali.

Apabila kuorum tetap tidak terpenuhi, maka sidang dijadwal ulang pada waktu lain yang tepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com