Penyalahgunaan ini juga terjadi pada sidang Paripuna DPR tentang pengambilan keputusan persetujuan RUU KUHP.
Anggota DPR yang tidak hadir berlindung pada ketentuan kuorum tersebut, dan ini merupakan perbuatan yang inkonstitusional.
Pemahaman makna kuorum sah pada Rapat Paripurna DPR tentang pengambilan keputusan persetujuan atau penolakaan RUU KUHP tidak mencerminkan prinsip mayoritas anggota DPR yang mengambil keputusan, karena hanya 126 (21,91 persen) anggota DPR yang hadir.
Izin ketidakhadiran 164 anggota DPR menunjukan ketidakterlibatan anggota DPR tersebut dalam pengambilan keputusan.
Apalagi sebanyak 285 anggota DPR yang tidak hadir tanpa izin adalah tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.
Pemahaman makna kuroum yang benar menurut konstitusi adalah sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota forum atau anggota DPR hadir mengambil keputusan. Karena itu, pengaturan kuorum di setiap rapat atau sidang forum harus mencerminkan representatif mayoritas anggota forum.
Sekurangkurangnya lebih dari separuh anggota forum hadir mengambil keputusan adalah sudah mencerminkan mayoritas anggota forum, maka kuorum tersebut adalah sah, dan keputusan yang diambil pun adalah sah.
Sebaliknya apabila tidak memenuhi prinsip mayoritas anggota forum, maka kuorumnya adalah tidak sah, dan keputusan yang diambilpun adalah tidak sah.
Pemahaman terhadap sahnya kuorum yang ada di dalam Peratuan Tatib DPR di atas dapat berdampak secara hukum terhadap hasil sidang DPR dan terhadap Peraturan Tatib DPR itu sendiri, karena tidak sesuai dengan UU MD3, UU No. 12 Tahun 20211.
Hal ini membuka peluang bagi orang atau pihak tertentu, akan mempersoalkan keabsahan UU KUHP apabila nanti RUU KUHP disahkan menjadi UU KUHP.
Penyusunan UU KUHP dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan UU, sehingga membuka peluang diajukannya pengujian formal terhadap UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi.
Demikian juga ada peluang bagi orang atau pihak tertentu untuk mengajukan hak uji material atas Peraturan Tatib DPR terhadap UUMD3 dan UU No. 12 Tahun 2011 ke Mahkamah Agung.
Untuk ke dapan, sebaiknya DPR mengubah Peraturan Tatib DPR, khususnya tentang kuorum sidang. Syarat kuorum sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota DPR hadir sidang adalah wajib dipenuhi.
Cara penundaan waktu sidang, dengan tujuan mencapai kuorum adalah baik, agar kuorum terpenuhi. Namun sebaiknya penundaan waktu tidak hanya sekali, melainkan bisa dua kali atau bisa maksimal tiga kali.
Apabila kuorum tetap tidak terpenuhi, maka sidang dijadwal ulang pada waktu lain yang tepat.