Pihak yang meminta Sambo divonis dalam bentuk kalimat tanpa angka, menurut Sugeng, adalah orang-orang yang ditengarai kawan Sambo di kepolisian.
"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Sambo, karena dengan angka dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal. Mungkin dapat remisi kemerdekaan, perlakuan baik ya itu," katanya.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto tak terkejut dengan dugaan Mahfud MD itu. Menurut Benny, mereka yang ingin Sambo dihukum ringan atau bahkan dibebaskan merupakan pihak-pihak yang berutang budi terhadap mantan jenderal bintang dua Polri tersebut.
"Bagi mereka-mereka yang dulu pernah ditolong, pernah dibantu, tentunya utang budi pada yang bersangkutan," kata Benny dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (23/1/2022).
"Inilah yang bisa diminta ataupun tidak mereka akan berusaha bagaimana menolong balik untuk yang bersangkutan ini nanti bisa dihukum yang seringan-ringannya," tuturnya.
Baca juga: IPW Sebut Juga Dapat Informasi Gerakan Bawah Tanah yang Ingin Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo
Benny mengatakan, sewaktu masih menjabat, Sambo punya pengaruh besar di internal Polri. Bagaimana tidak, dia menjabat sebagai Kadiv Propam dengan pangkat jenderal bintang dua atau irjen.
Dengan perjalanan karier di kepolisian yang hampir 30 tahun, Sambo dipastikan punya jejaring luas di internal Polri.
Hubungan-hubungan personal yang sudah lama terbangun inilah yang lantas menimbulkan rasa utang budi sehingga pihak-pihak yang dekat dengan Sambo ingin membantu mantan perwira tinggi Polri itu dalam kasus ini.
"Caranya tentunya berbagai macam cara bisa ditempuh karena mereka juga tahu bagaimana proses hukum ini berjalan, siapa yang harus ditemui, dan lain sebagainya," ujar Benny.
Benny menilai, Sambo berulang kali berupaya meloloskan diri dari jerat kasus ini. Sejak awal, ia menyusun skenario palsu soal kematian Brigadir J untuk mengelabui semua orang.
Setelah dipecat dari Polri pun, Sambo tak terima dan berupaya mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meski akhirnya permohonan itu dicabut.
Oleh karenanya, para penegak hukum harus terus waspada. Masyarakat juga diminta tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Upaya-upaya ini tentunya akan dilakukan terus dengan berbagai macam cara. Memang seseorang yang terkena proses hukum pasti akan berusaha untuk bagaimana seringan mungkin atau mungkin bebas dengan berbagai macam upaya," tutur Benny.
Terkait ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku tak tahu menahu. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut, isu gerakan bawah tanah itu hanya diketahui dari media massa, tapi tidak pernah terdeteksi oleh pihaknya.
"Kami tidak mengetahui soal informasi tersebut, selain dari berita di media pers," kata Djuyamto, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Soal Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Vonisnya, Pihak Sambo Enggan Tanggapi