JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut membenarkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal ada "gerakan bawah tanah" yang mencoba mengatur vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sugeng mengatakan, IPW mendapatkan informasi serupa dan ada dua pihak yang sedang berseteru dalam gerakan bawah tanah itu.
"Saya bilang itu benar. Kita pun mendapat informasi seperti itu ya. Ini dari dua belah pihak," ujar Sugeng saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Menurut Sugeng, dua pihak ini disebut ada yang meminta bentuk kalimat dalam penjatuhan hukuman Sambo, ada juga yang meminta klausul angka.
"Angka dan kalimat, kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," kata Sugeng.
Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Ferdy Sambo
Ia mengatakan, pihak yang meminta vonis Ferdy Sambo dalam bentuk kalimat tanpa angka adalah orang-orang yang ditengarai adalah kawan Sambo di kepolisian.
"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Sambo, karena dengan angka dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal. Mungkin dapat remisi kemerdekaan, perlakuan baik ya itu," kata Sugeng.
Sebelumnya, Menteri Menkopolhukam Mahfud MD mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Sebab, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Mahfud Cium Gerakan Bawah Tanah yang Sengaja Pengaruhi Vonis Sambo
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tiga terdakwa, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dan otak pembunuhan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
Baca juga: Mahfud Pastikan Kejaksaan Tak Terusik Gerakan Bawah Tanah soal Putusan Sambo dkk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.