JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan, pihaknya pernah mendengar informasi soal “gerakan bawah tanah” untuk melakukan lobi terkait tuntutan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ada ya saya dapat informasi yang juga belum terkonfirmasi itu ada-lah. Ada melakukan lobi itu dalam menjelang tuntutan. Kan itu kan titik tolak,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Bharada E: Hancur Perasaan Saya
Namun demikian, Sugeng belum mau membeberkan identitas pihak yang berupaya melakukan lobi tersebut karena masih belum melakukan verifikasi lebih lanjut.
Ia hanya mengatakan bahwa salah satu yang melakukan lobi ke jaksa adalah seorang mantan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.
Sebagai informasi, Satgassus Merah Putih merupakan satuan di Polri yang pernah dipimpin Ferdy Sambo. Satuan itu telah dibubarkan seusai Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jadi yang saya dengar ya, tapi saya tidak mau sebut ya, saya dapat informasi itu, itu dia juga tersebut sebagai salah satu mantan Satgassus,” ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Keliru Tak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J dalam Pleidoi
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, dia mendapat informasi bahwa ada pergerakan untuk melobi jaksa agar tuntutan Ferdy Sambo tidak terlalu tinggi.
Sementara itu, IPW mengatakan, pihaknya belum mendengar atau menerima informasi soal upaya melobi hakim terkait vonis Sambo.
“Ada upaya pergerakan itu. Tentu bicara bagaimana supaya tuntutannya supaya tidak terlalu tinggi. Ya itu yang saya dengar. Kalau vonis saya belum dengar,” ucap Sugeng.
Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua telah menjalani sidang tuntutan.
Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Geger Isu Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo, Polri Buka Suara
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.