Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Mengaku Dengar Informasi Ada Pihak Melobi Jaksa Terkait Tuntutan Ferdy Sambo

Kompas.com - 26/01/2023, 09:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan, pihaknya pernah mendengar informasi soal “gerakan bawah tanah” untuk melakukan lobi terkait tuntutan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ada ya saya dapat informasi yang juga belum terkonfirmasi itu ada-lah. Ada melakukan lobi itu dalam menjelang tuntutan. Kan itu kan titik tolak,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Bharada E: Hancur Perasaan Saya

Namun demikian, Sugeng belum mau membeberkan identitas pihak yang berupaya melakukan lobi tersebut karena masih belum melakukan verifikasi lebih lanjut.

Ia hanya mengatakan bahwa salah satu yang melakukan lobi ke jaksa adalah seorang mantan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.

Sebagai informasi, Satgassus Merah Putih merupakan satuan di Polri yang pernah dipimpin Ferdy Sambo. Satuan itu telah dibubarkan seusai Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jadi yang saya dengar ya, tapi saya tidak mau sebut ya, saya dapat informasi itu, itu dia juga tersebut sebagai salah satu mantan Satgassus,” ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Keliru Tak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J dalam Pleidoi

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, dia mendapat informasi bahwa ada pergerakan untuk melobi jaksa agar tuntutan Ferdy Sambo tidak terlalu tinggi.

Sementara itu, IPW mengatakan, pihaknya belum mendengar atau menerima informasi soal upaya melobi hakim terkait vonis Sambo.

“Ada upaya pergerakan itu. Tentu bicara bagaimana supaya tuntutannya supaya tidak terlalu tinggi. Ya itu yang saya dengar. Kalau vonis saya belum dengar,” ucap Sugeng.

Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua telah menjalani sidang tuntutan.

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Geger Isu Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo, Polri Buka Suara

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com