JAKARTA, KOMPAS.com - Sejawat satu angkatan Richard Eliezer (Bharada E) di Korps Brimob Polri tidak bisa menutupi rasa kecewa setelah rekan mereka dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut mereka, Richard sudah bersikap jujur sejak awal skenario di balik perkara itu terbongkar.
"Saya bukan menganggap teman tapi saudara. Saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng. Menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya," kata seorang rekan Richard di Korps Brimob, Muhammad Iqbal Fauzi, saat diwawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Iqbal juga sangat berharap hakim menjatuhkan vonis bebas bagi Richard.
“Kami berhadap dibebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita,” ucap Iqbal.
Baca juga: Bharada E Bacakan Nota Pembelaan, Eliezers Angels Padati Ruang Sidang di PN Jaksel
Iqbal mengatakan, pada hari ini ada sekitar 40 orang anggota Korps Brimob yang merupakan satu angkatan Richard hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini Richard menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, usai mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada pekan lalu.
Sejumlah rekan Richard dari Korps Brimob itu tergabung dalam kelompok Bharapana 46 Nusantara.
Mereka duduk di kursi pengunjung di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer Didukung Rekan Sejawat dari Korps Brimob Polri
Beberapa dari mereka mengenakan kemeja hitam dengan tulisan "XLVI Watukosek 2019" pada bagian belakang.
Tulisan itu menandakan mereka adalah angkatan Korps Brimob yang lulus pendidikan pada 2019.
Sedangkan Watukosek adalah nama wilayah di Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur yang menjadi lokasi Pusat Pendidikan (Pusdik) Korps Brimob Polri.
Di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga terdapat karangan bunga yang bertuliskan, "Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso".
Sedangkan pada bagian bawahnya tertulis Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri.
Baca juga: Ibunda Eliezer Minta Keadilan untuk Anaknya, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Hukum
Richard memang berdinas di Korps Brimob sebelum menjadi ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Mendiang Yosua sebelum menjadi ajudan Ferdy Sambo juga sempat berdinas di Korps Brimob.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawahti dan Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Soal Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Mahfud: Masih Ada Pleidoi dan Vonis
Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.