JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud mengatakan, setelah tuntutan, masih ada proses lain hingga majelis hakim memvonis perkara tersebut.
"Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis (vonis)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Mahfud Cium Gerakan Bawah Tanah yang Sengaja Pengaruhi Vonis Sambo
Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut. Dia pun meminta agar kasus ini dikawal.
"Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," tutur Mahfud.
Adapun JPU telah membacakan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara pada Senin (16/1/2023). Mereka berdua disebut telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca juga: Bharada E Berstatus Justice Collaborator tapi Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Adil?
Hari berikutnya, Selasa (17/1/2023), giliran Ferdy Sambo yang mendengar pembacaan tuntutannya. JPU menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dihukum berat dengan kurungan penjara seumur hidup.
Hari terakhir pembacaan tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Yosua digelar Rabu (18/1/2023), dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Putri mendapat tuntutan sama seperti Kuat dan Ricky yaitu delapan tahun penjara.
Sedangkan tuntutan terhadap Richard, sebagai justice collaborator yang dibacakan paling akhir, membuat banyak hadirin persidangan terkejut. Sebab, Richard dituntut lebih tinggi dari ketiga pelaku lainnya. Dia dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Sebut Bukan Bharada E yang Pertama Ungkap Fakta Hukum, tapi Keluarga Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan itu. Sebab, Richard merupakan justice collaborator dalam kasus tersebut.
"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa tuntutan Richard sudah tepat.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.